Menu

Mode Gelap
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda PT PEMA Dikecam Soal Komersialisasi Sulfur dan Dugaan Pencemaran, KLHK Dinilai Lemah

Aceh

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding.

badge-check


					Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding. Perbesar

Meureudu, Harianpaparazzi.com – Orang Tua dari Anis Maula (16) Santri Korban Pembunuhan sadis dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Yakni Faisal, meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Meureudu yang menangani Perkara Pembunuhan sadis Anis Maula (16) agar melakukan upaya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn
putusan tersebut merupakan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16), Majelis Hakim yang memutus Hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan terhadap terdakwa (Nzrlh).

Hal ini disampaikan oleh Faisal melalui Kuasa Hukum nya, Yaitu Muhammad Zubir, S.H, M.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Keluarga Korban merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga Almarhum, karena putusan pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis hakim memutuskan sesuai Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 (sepuluh) tahun penjara, karena didalam persidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melalukan pembunuhan terhadap Anis Maula, ucap Zubir didampingi oleh Saifuddin, S.H dan Ayub, S.H tim Pengacara YARA.

Harapan Keluarga Korban nanti dengan adanya Banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan Tuntunan Jaksa, Tutup Zubir. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Atap Rumah Warga Terbang

30 Mei 2025 - 22:13 WIB

Tangan Peduli: PWO Aceh Utara Datangi dan Ringankan Beban Korban Kebakaran

30 Mei 2025 - 20:17 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Dandim 0108/Agara Ingatkan Prajurit, Jauhi Judi Online Tidak ada Gunanya

28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Berstatus Desa Mandiri di Kabupaten Aceh Utara, Ulee Rubek Timu Launcing Pembentukan Koperasi Merah Putih

27 Mei 2025 - 19:28 WIB

Trending di Aceh