Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan

badge-check


Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan telah menerima laporan resmi dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) terkait dugaan kegiatan tiga perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan Aceh Timur dan Aceh Utara. Laporan bernomor 027/SPPA/X/2025 tersebut diterima pada 27 Oktober 2025.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

“Benar, surat laporan dari Satgas PPA sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses telaah awal, dan Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Nuril Alam, Selasa (25/11/2025).

Dalam laporan itu, Satgas PPA menyoroti dugaan pembukaan dan pengelolaan kawasan hutan oleh tiga perusahaan tanpa izin, yaitu:

  1. PT Berata Maju – indikasi pembukaan 1.710 hektare di Hutan Produksi Aceh Timur.
  2. PT Satya Agung – indikasi pembukaan ±8.697 hektare di kawasan hutan Aceh Utara.
  3. PT Perkebunan Sawit Aceh Utara/PTPN IV – indikasi area terbuka ±15.594 hektare di Cot Girek, Aceh Utara.

Satgas PPA turut melampirkan tiga dasar hukum resmi, yaitu Keputusan Menteri LHK, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025.

Asintel Ahmad Nuril Alam menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kawasan hutan di Aceh.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Jika ada unsur pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh