Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Kata Pakar Hukum soal Pedagang Liar di Zona Terlarang PT PGE: Pemda Relokasi Atau Sanksi Pidana

badge-check


					Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, Perbesar

Dosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H,

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.comDosen Hukum Tata Negara dan juga Ketua Program Studi Magister Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, S.H, M.H, mengatakan ada 2 jalan keluar bagi pedagang liar di zona terlarang ladang gas PT. Pema Global Energy (PGE). 

Yaitu, Pemda Aceh Utara wajib berikan lahan pengganti untuk mereka beraktivitas atau upaya hukum sanksi pidana diterapkan. 

Yusrizal menjelaskan, ada 2 point ancaman sanksi pidana dapat digunakan Pemda, ancaman pidana. Pertama, para pedagang menempati lahan atau tanah bukan miliknya dan kedua mereka menempati zona bahaya bagi keselamatan.

Hal itu disampaikan Yusrizal kepada harianpaparazzi.com, Senin (12/08) menjawab soal akan adanya penggusuran para pedagang liar di kawasan Ladang Gas PT.PGE.

Soal mengapa selama 2 tahun terakhir mereka masih menempati kawasan jalur pipa gas itu, menurut Yusrizal, karena adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, pembiaran itu karena Pemda keterbatasan anggaran untuk mencari lahan pengganti dan itu terjadi karena sejak awal munculnya mereka, Pemda tidak melakukan penggusuran. 

“Mengapa tidak dari sejak awal mereka mulai tumbuh dipindahkan, kalau sudah begini banyak kan suklit untuk memindahkan mereka,” kata Yusrizal.

Dengan kondisi saat ini langkah penggusuran pun harus dilakukan secara personal. Ketika ditanyai wartawan, bila mereka para pedagang kembali ke lokasi awal setelah dipindahkan, maka perlu adanya ketegasan pemda. 

“Mau nggak pemerintah daerah berani mengambil tindakan hukum kalau mereka ketika sudah dipindahkan kembali lagi ke tempat semula,” ungkapnya.

Yusrizal menilai lemahnya sikap tegas pemerintah daerah terhadap para pedagang tersebut, terlihat adanya dugaan pungli dilakukan oknum preman kepada pedagang, dan dipastikan pemerintah dengan Satpol PP nya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab pemda, bahkan PGE dirugikan dengan kehadiran pedagang liar itu. Karena apabila Pemda tidak turun tangan mengambil tindakan hukum, maka pedagang tersebut akan semaunya, untuk apa juga fungsi dan peran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” tandasnya. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Dilantik, Sayuti Achmad jadi Ketua JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara

21 November 2024 - 21:35 WIB

PT PIM Survei Kepuasan Lingkungan 2024: Berkolaborasi Demi Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan

20 November 2024 - 20:11 WIB

Meminimalisir Kerawanan Pilkada, Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Bimtek Bersama 441 PTPS

19 November 2024 - 15:00 WIB

Aceh Bergejolak! Mobil Pendukung Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Korban Kerap Terima Ancaman

19 November 2024 - 14:57 WIB

Tegaskan Regulasi Pilkada, KIP Agara Gelar Penyuluhan Hukum kepada Badan Adhoc

18 November 2024 - 15:39 WIB

Trending di Aceh