Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Kasus Pengrusakan Rumah di Alue Papeun: Mengurai Klaim Geuchik dan Langkah Polisi

badge-check


					Foto: Muhammad Ali (Korban) Perbesar

Foto: Muhammad Ali (Korban)

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Kasus pengrusakan rumah Muhammad Ali (53), warga Desa Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Rumah yang baru dalam tahap pemasangan batu bata itu dirusak sebanyak dua kali, pada 1 dan 14 Desember 2024, oleh orang tak dikenal. Berikut analisis mendalam mengenai klaim dari Geuchik Desa Alue Papeun, Syahrul, serta penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Geuchik Syahrul dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dan perangkat desa dalam kasus pengrusakan rumah tersebut. Ia mengaku pertama kali mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari Polsek Nisam Antara pada Senin (6/1). “Bagaimana mungkin kami terlibat, sementara ini adalah tindakan kriminal yang harus diusut tuntas oleh aparat hukum,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, Syahrul menjelaskan bahwa dirinya memang pernah mendatangi rumah Muhammad Ali bersama beberapa perangkat desa atas permintaan pimpinan Dayah Abu Hasballah. Kedatangan itu bertujuan melobi Muhammad Ali agar bersedia menjual atau mewakafkan tanahnya untuk perluasan Dayah Budi Sirajut Thalibin. Namun, Muhammad Ali menolak permintaan tersebut.

Syahrul juga menambahkan bahwa pihaknya sempat menyerahkan surat resmi kepada Muhammad Ali untuk mendukung transparansi proses lobi tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa urusan pembelian tanah sudah selesai setelah pihak dayah membeli tanah yang bersebelahan dengan tanah milik korban.

“Setelah tanah lain dibeli, persoalan ini selesai. Kami bahkan meminta polisi mengungkap pelaku pengrusakan ini. Tidak ada untungnya bagi kami melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Terkait kerugian yang dialami korban, Syahrul menyebutkan bahwa pihak desa tidak memberikan bantuan karena khawatir memicu kecemburuan sosial di masyarakat.

Langkah Kepolisian

Kapolsek Nisam Antara, Iptu Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah menerima laporan korban pada 2 Desember 2024 dan telah memeriksa dua saksi, termasuk pelapor. Namun, minimnya saksi dan alat bukti menjadi kendala dalam mengungkap pelaku. Selanjutnya pihak kepolisian kembali akan memintai keterangan lanjutan kepada Syahrul Besok, jumat (10/1).

“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Jika saksi di tempat kejadian bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Wahyudi.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memihak siapa pun dalam kasus ini. “Kami meminta semua pihak untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Ini adalah ranah hukum yang harus diselesaikan secara transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan bahwa langkah pengamanan saksi akan dilakukan jika diperlukan. Polisi juga memastikan bahwa tidak ada intimidasi terhadap korban maupun saksi selama proses penyelidikan berlangsung.

Kronologis Singkat

Berdasarkan laporan korban, rumah Muhammad Ali dirusak pertama kali pada malam 1 Desember 2024. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Nisam pada 2 Desember 2024. Selanjutnya, rumah tersebut kembali dirusak pada 14 Desember 2024.

Korban menduga bahwa perangkat desa memiliki kaitan dengan kasus ini, mengingat sebelumnya mereka pernah mendatangi rumahnya untuk meminta agar tanah tersebut dijual atau diwakafkan. Namun, Syahrul secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Dari pengamaan Wartawan paparazi, Kasus ini mencerminkan adanya hubungan sosial yang komplek di tingkat desa, terutama ketika ada konflik kepentingan terkait pembangunan fasilitas publik. Di satu sisi, klaim Geuchik Syahrul menunjukkan upaya transparansi dalam melobi tanah untuk pembangunan dayah. Namun, di sisi lain, tuduhan korban mengindikasikan adanya potensi ketegangan antara individu dengan perangkat desa.

Sementara itu, langkah kepolisian dalam menangani kasus ini menunjukkan perlunya penyelidikan yang lebih mendalam dan dukungan dari masyarakat untuk mengungkap pelaku. Minimnya saksi menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Kasus pengrusakan rumah di Desa Alue Papeun masih menjadi teka-teki. Dengan fakta yang ada, baik Geuchik Syahrul maupun pihak kepolisian harus memastikan transparansi dan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan ini. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat dan menjaga keharmonisan sosial di Desa Alue Papeun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh