Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H, M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara agar tidak menyebarluaskan maupun mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak yang saat ini beredar di media sosial.
Menurut Iptu Zery Irfan, penyebaran video yang menampilkan kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap korban, terlebih jika korban maupun keluarganya masih dalam tahap pemulihan dari peristiwa yang dialami.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk segera menghapus dan tidak membagikan kembali video tersebut. Tindakan ini penting untuk melindungi martabat serta kesehatan mental korban,” ujar Kasat Reskrim kepada harianpaparazzi.com , Kamis (06/11/2025).
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut memperluas penyebaran konten yang bersifat traumatis bagi korban,” tambahnya. (Azhari)







