Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh

badge-check


					Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dua tersangka di tetapkan setelah menjalani proses penyelidikan panjang selama 10 jam, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Adapun kedua tersangka berinisial MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB sebagai penyedia barang/jasa merupakan direktur CV. Lambing.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kejati Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan multiyears pembangunan jembatan Silayakh tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiawan, SH, M.H. menjelaskan, anggaran kegiatan pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022 tersebut, sebesar 10 milyar yang bersumber dari APBK- DOKA.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita tetapkan 2 tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, MY merupakan PPK dan AB sebagai penyedia barang,” ungkap Lilik Setiawan kepada awak media, Selasa (23/09/2025).

Dimana sesuai hasil perhitungan BPKP, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,657.708.979,03. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Kutacane, malam dini hari.

Lilik Setiawan juga menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Aceh Tenggara Nomor: print-02/ L.1.20/Fd.1/09.2025. Jo. Surat Perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor: print-04/L.1.20/Fd.1/09.2025, serta surat penetapan tersangka nomor: R-15/ L.1.20/Fd.1/09.2025.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, belum tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, serta akan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyitaan aset, jika tersangka tidak kooperatif dalam menyelesaikan kerugian negara, Tegas Lilik Setiawan.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Kajari dengan rinci. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Aceh