Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan

badge-check


					Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait pungutan 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain meminta pungutan, Geuchik tersebut diduga menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini. Seorang wartawan yang menulis berita tersebut bahkan diancam akan “dimasukkan ke karung,” kata salah seorang wartawan lain yang mengetahui kejadian itu.

Tindakan Geuchik ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pejabat negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers
    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas dari aparat terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Trending di Aceh