Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

News

Sorotan di RSU Buket Rata: Dari Viralnya Dokter hingga Gizi Buruk

badge-check


					Sorotan di RSU Buket Rata: Dari Viralnya Dokter hingga Gizi Buruk Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com

Rumah Sakit Umum Buket Rata, Lhokseumawe, kembali menjadi sorotan publik. Dalam rentang satu hari, tiga peristiwa penting mengemuka, menggambarkan kompleksitas tantangan dalam sistem pelayanan kesehatan, dari keluhan etika profesi, krisis gizi buruk hingga insiden darurat medis anak-anak.

Peristiwa Pertama: Viralnya Video Dokter, Tudingan Datang Terlambat Dibantah Pihak RS

Hari ini selasa (10/06), publik dihebohkan dengan unggahan video seorang wartawan yang memvideokan dokter spesialis penyakit di RSU Buket Rata dan memviralkannya ke TikTok. Video tersebut menuduh sang dokter datang terlambat saat bertugas. Namun, menurut klarifikasi Kabag Humas RSU Buket Rata, dr. Hary Laksamana, kejadian sebenarnya sudah berlangsung sejak 17 April 2025 lalu.

“Dokter tersebut bukan sedang melayani pasien. Ia hanya mengunjungi mahasiswanya dan tidak bertugas di poli atau ruang rawat inap,” tegas dr. Hary. Ia menyebut kejadian itu berawal dari kesalahpahaman di area portal rumah sakit. “Ada selisih paham soal antrean kendaraan. Sang wartawan yang juga membawa anak ke bagian ortopedi merasa dilangkahi, dan terjadilah adu argumen.”

Pihak rumah sakit menyayangkan penyebaran video di media sosial tanpa izin dan menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik serta aturan di lingkungan rumah sakit. “Ada UU ITE dan aturan rumah sakit yang melarang pengambilan gambar tanpa izin. Kami berharap organisasi profesi memperkuat kompetensi wartawan agar memahami batas etik liputan,” lanjutnya.

Peristiwa Kedua: Dua Balita Gizi Buruk Dirawat di PICU

Masih di RSU Buket Rata, pagi ini juga tercatat dua kasus balita dengan kondisi gizi buruk parah. Muhammad Maulidi (20 bulan), warga Plu Pakam, Aceh Utara, dirawat sejak 2 Juni 2025. Berat badannya saat masuk rumah sakit hanya 3,4 kg. Kini setelah dirawat di ruang PICU, beratnya meningkat menjadi 5,5 kg. Ia didiagnosis mengalami Marasmus, Kwashiorkor, dan anemia.

Pasien lainnya, Almaisyur (2 tahun 3 bulan) dari Kecamatan Muara Batu, dirujuk dengan kondisi lebih kompleks: status epileptikus, penurunan kesadaran, meningitis, serta gizi buruk tipe marasmus. Konsultasi medis ditangani langsung oleh dr. Elli Kusmayati, Sp.A dan dr. Nurhayati, Sp.GK.

Peristiwa Ketiga : Dua Bocah Nyaris Tewas Tenggelam, Dirujuk ke RSU Buket Rata

Di hari yang sama, RSU Buket Rata menerima rujukan dua anak perempuan yang nyaris tenggelam di pantai wisata Ulee Rubek, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Korban bernama Ainasya Azahra (10) dan Kaisya (9) sempat terseret ombak besar saat berenang.

Aksi heroik nelayan setempat, Abu Bakar dan Saiful Azhar, menyelamatkan nyawa mereka. Kedua bocah langsung dirujuk ke RSU Cut Meutia untuk perawatan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di kawasan wisata, terutama saat libur panjang seperti Idul Adha.

Menurut Hary, Ketiga peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan di satu institusi menunjukkan ke depan perlunya penataan sistem, peningkatan komunikasi publik, serta penguatan prosedur manajemen rumah sakit. Kombinasi tekanan sosial, ekspektasi publik, serta kompleksitas kasus medis menuntut kepekaan dan kecepatan respons dan profesional. (Firdaus/Tri nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’

22 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kolaborasi SMSI Batu Bara–Kejari: Sinergi Hukum dan Pengembangan SDM untuk Kemajuan Daerah

14 Januari 2026 - 16:00 WIB

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di News