Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

badge-check


Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Bakri Kraini bin alm. Sulaiman (47), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran tanaman di kebun yang ia kelola.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan didampingi pengacara selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakan RI. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum serta melindungi hak-hak pelapor.

Dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang dibuat di Lhokseumawe, Bakri menjelaskan bahwa peristiwa dugaan perusakan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun yang ia kelola di Dusun III Ulee Bukit, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh M. Rusli, A.Md.Lidik (47), yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (PJ) Geuchik Gampong Blang Panyang dan beralamat di Dusun Loskala, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.

Bakri menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan dan penghancuran barang berupa tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana.

Dalam surat pernyataannya, Bakri menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan belum pernah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya, pelapor tidak merupakan terlapor dalam perkara lain yang berkaitan, serta perkara tersebut belum pernah dihentikan penyidikannya oleh penyidik.

Bakri juga menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara hukum. “Apabila di kemudian hari diketahui laporan ini palsu, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tertulis Bakri Kraini bin alm. Sulaiman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat gampong yang masih aktif, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong apabila tidak ditangani secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi. (Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh