Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kembali menguat, seiring dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki tata kelola dan mendorong kaderisasi yang lebih terbuka. Wacana ini muncul di tengah evaluasi publik terhadap praktik demokrasi internal partai yang dinilai belum merata.
Ketua Partai Golkar Kabupaten Aceh Utara, As’adi, jumat (24/04) mengatakan partainya sejak lama telah menerapkan batas dua periode bagi pimpinan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Menurutnya, aturan tersebut memberi ruang regenerasi dan memperkuat partisipasi kader dalam proses politik. Ia menilai pembatasan masa jabatan akan menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan kepemimpinan berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan masyarakat.
Di beberapa media menyebutkan, pandangan berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menegaskan masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai. Menurutnya, selama mendapat dukungan kader, kepemimpinan yang berulang tetap sah dalam kerangka demokrasi organisasi. Hal senada juga disuarakan sejumlah anggota DPR yang menilai usulan pembatasan tersebut berpotensi melampaui kewenangan lembaga di luar partai.
Dalam pandagan As’adi, pembatasan jabatan ini sebagai perdebatan terbuka antara kebutuhan kaderisasi dan prinsip kemandirian partai. Namun, dorongan penguatan sistem internal, transparansi, serta partisipasi kader dinilai menjadi titik temu yang terus didorong berbagai pihak dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi politik di Indonesia. Terlebih propinsi Aceh yang memiliki Partai politik lokal. (firdaus)







