Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Di Balik Hijau Daun Sawit: 15.000 Hektare Kebun Cot Girek Terseret Kasus Hutan

badge-check


Di Balik Hijau Daun Sawit: 15.000 Hektare Kebun Cot Girek Terseret Kasus Hutan Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Dunia perkebunan di Aceh kembali diguncang! Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menetapkan PT Perkebunan V Cot Girek sebagai salah satu perusahaan yang diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023.

Dalam dokumen tersebut, luasan indikatif areal terbuka milik perusahaan ini disebut mencapai sekitar 15.594 hektare, yang berlokasi di wilayah administratif Provinsi Aceh. Fakta ini memicu sorotan tajam dari publik, terutama terkait komitmen perusahaan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola kehutanan.

Sebagai tindak lanjut, KLHK mengusulkan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Pasal 110A atau Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur penertiban kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin melalui sanksi administratif dan pemulihan fungsi kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M. Febriansyah, S.T., M.M., akhirnya buka suara. Ia mengakui adanya areal kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi, namun menegaskan bahwa lokasinya bukan di wilayah Aceh Utara.

“Ada memang kebun kami yang masuk dalam kawasan hutan produksi, namun bukan di wilayah Aceh Utara,” ujar Febriansyah saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRK Aceh Utara, Senin, 27 September 2025.

Febri menambahkan, sebelum penggabungan perusahaan menjadi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) hasil merger antara eks PTP I, PTP V, dan PT Cot Girek Baru, memang terdapat lahan sekitar 5.000 hektare di Aceh Utara yang masuk kawasan hutan.

“Lahan itu sudah tidak kami kelola lagi. Saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.

Namun, saat ditanya terkait keabsahan SK KLHK dan data yang tercantum di dalamnya, Febri memilih berhati-hati dalam memberikan tanggapan.

“Saya tidak bisa menjawab lebih jauh soal itu, karena bukan kapasitas saya,” ujarnya singkat.

Desakan terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini semakin menguat. Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan usaha yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin, termasuk perkebunan dan pertambangan.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pemulihan lingkungan hidup.

KLHK sebelumnya juga telah melakukan langkah tegas di wilayah lain, seperti pemusnahan ribuan batang sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Aceh Tamiang. Publik pun berharap tindakan serupa segera diterapkan di Aceh Utara.

Untuk diketahui kawasan Perkebunan V Cot Girek bukan nama baru di dunia perkebunan nasional. Lahan ini merupakan warisan dari sejumlah BUMN lama, yang kemudian dilebur menjadi PTPN I melalui kebijakan restrukturisasi.

Kini, keputusan Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 yang ditetapkan pada 2 November 2023, menjadi dasar hukum kuat bagi verifikasi, penertiban, dan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Dengan kasus ini, sorotan publik kembali tertuju pada bagaimana pemerintah dan korporasi mampu menegakkan komitmen keberlanjutan dan kepatuhan hukum, di tengah derasnya ekspansi industri kelapa sawit di Aceh.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh