Menu

Mode Gelap
Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon?

Aceh

Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla

badge-check


					Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro.S.T, mengingatkan para Danramil agar waspada terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Sebab, kata Letkol Czi Arya Murdyantoro wilayah Aceh Tenggara telah mengalami peningkatan suhu sehingga sangat rawan terjadinya Karhutla diwilayah tetorial Koramil.

“Para Danramil harus peka melihat perubahan cuaca, serta fenomena suhu udara ketika siang hari yang dapat menyebabkan Kebakaran Hutan (Karhutla),” kata Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro kepada harianpapazzi.com, Kamis 31 Juli 2025.

Dandim menyebutkan sebagai aparat TNI, sangat berkewajiban untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya (Karhutla), baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun cara pembukaan lahan secara sengaja.

“Di Aceh Tenggara dalam bulan ini sudah dua kali terjadi karhutla, untuk mencegah terjadinya kembali karhutla di wilayah Aceh Tenggara. Danramil jangan bosan menghimbau warga terkait karhutla, di wilayah masing masing,” sebutnya.

Masih Letkol Czi Arya Murdyantoro dalam UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dijelaskan apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan apapun alasannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Untuk itu, Para Danramil dan jajaran jangan pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat melalui komsos Babinsanya secara humanis tentang larangan tersebut, sehingga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” ujarnya.

Dandim menambahkan pihaknya sudah mengirim surat kepada Pak Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, S.E.,MM terkait himbauan Kebakaran Hutan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

14 Januari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Aksi Dua LSM di Depan Polda Aceh Disorot, LSM Penjara Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi

14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Trending di Aceh