Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

Aceh

Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla

badge-check


Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro.S.T, mengingatkan para Danramil agar waspada terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Sebab, kata Letkol Czi Arya Murdyantoro wilayah Aceh Tenggara telah mengalami peningkatan suhu sehingga sangat rawan terjadinya Karhutla diwilayah tetorial Koramil.

“Para Danramil harus peka melihat perubahan cuaca, serta fenomena suhu udara ketika siang hari yang dapat menyebabkan Kebakaran Hutan (Karhutla),” kata Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro kepada harianpapazzi.com, Kamis 31 Juli 2025.

Dandim menyebutkan sebagai aparat TNI, sangat berkewajiban untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya (Karhutla), baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun cara pembukaan lahan secara sengaja.

“Di Aceh Tenggara dalam bulan ini sudah dua kali terjadi karhutla, untuk mencegah terjadinya kembali karhutla di wilayah Aceh Tenggara. Danramil jangan bosan menghimbau warga terkait karhutla, di wilayah masing masing,” sebutnya.

Masih Letkol Czi Arya Murdyantoro dalam UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dijelaskan apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan apapun alasannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Untuk itu, Para Danramil dan jajaran jangan pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat melalui komsos Babinsanya secara humanis tentang larangan tersebut, sehingga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” ujarnya.

Dandim menambahkan pihaknya sudah mengirim surat kepada Pak Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, S.E.,MM terkait himbauan Kebakaran Hutan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

5 Maret 2026 - 10:37 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

58 Persen Layanan Air Bersih Pulih, Warga Aceh Tamiang Masih Hadapi Air Keruh Pascabanjir

4 Maret 2026 - 22:01 WIB

Budi Afrizal, Sosok Pemimpin Humanis

4 Maret 2026 - 19:15 WIB

Trending di Aceh