Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla

badge-check


					Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro.S.T, mengingatkan para Danramil agar waspada terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Sebab, kata Letkol Czi Arya Murdyantoro wilayah Aceh Tenggara telah mengalami peningkatan suhu sehingga sangat rawan terjadinya Karhutla diwilayah tetorial Koramil.

“Para Danramil harus peka melihat perubahan cuaca, serta fenomena suhu udara ketika siang hari yang dapat menyebabkan Kebakaran Hutan (Karhutla),” kata Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro kepada harianpapazzi.com, Kamis 31 Juli 2025.

Dandim menyebutkan sebagai aparat TNI, sangat berkewajiban untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya (Karhutla), baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun cara pembukaan lahan secara sengaja.

“Di Aceh Tenggara dalam bulan ini sudah dua kali terjadi karhutla, untuk mencegah terjadinya kembali karhutla di wilayah Aceh Tenggara. Danramil jangan bosan menghimbau warga terkait karhutla, di wilayah masing masing,” sebutnya.

Masih Letkol Czi Arya Murdyantoro dalam UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dijelaskan apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan apapun alasannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Untuk itu, Para Danramil dan jajaran jangan pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat melalui komsos Babinsanya secara humanis tentang larangan tersebut, sehingga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” ujarnya.

Dandim menambahkan pihaknya sudah mengirim surat kepada Pak Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, S.E.,MM terkait himbauan Kebakaran Hutan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Trending di Aceh