Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

Politik

Dana Kampanye Pilkada Aceh Tenggara 2024 Maksimal Rp12,2 Miliar

badge-check


					Dana Kampanye Pilkada Aceh Tenggara 2024 Maksimal Rp12,2 Miliar Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 12,2 Miliar.

“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh KIP Kota Aceh Tenggara bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Aceh Tenggara,” ungkap Ketua divisi Teknis, Hakiki Wari Desky, Sabtu (28/09/2024).

Hakiki Wari menjelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada mendatang. Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Selain itu, Hakiki Wari menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Dengan transparansi yang baik, kita berharap Pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel,” tutupnya. 

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor 35 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

5 Maret 2026 - 10:37 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

58 Persen Layanan Air Bersih Pulih, Warga Aceh Tamiang Masih Hadapi Air Keruh Pascabanjir

4 Maret 2026 - 22:01 WIB

Trending di Aceh