Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Aceh

Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan

badge-check

Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Kisruh lahan perkebunan sawit di PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Cot Girek, Aceh Utara, memasuki babak genting. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara masih bertahan menduduki lahan perusahaan hingga hari ke-12, menuntut kejelasan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik warisan keluarga.

Aksi pendudukan lahan di kawasan Cot Girek, Rabu (8/10), kembali memanas setelah masyarakat menuding Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, berpihak kepada perusahaan. Dalam orasi di Simpang Buket Kramat, perwakilan massa, Beny, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberi ruang dialog terbuka antara warga dan pihak PT. PN.

Massa mendesak Bupati untuk segera merealisasikan tujuh poin petisi yang mereka ajukan dan menolak meninggalkan lahan sebelum ada keputusan konkret. “Kami tidak akan mundur selangkah pun sebelum hak kami diakui,” tegas Beny di hadapan ratusan warga.

Menanggapi situasi itu, Bupati Ismail A. Jalil meminta waktu dua bulan untuk menuntaskan sengketa lahan sawit antara masyarakat dan perusahaan. Ia berjanji, jika dalam jangka waktu tersebut persoalan tidak selesai, dirinya akan berpihak penuh kepada masyarakat.

“Kalau dua bulan tidak selesai, silakan warga menduduki lahan itu, bahkan dirikan meunasah di sana. Saya akan berdiri di belakang rakyat,” ujar Ayah Wa tegas di hadapan massa.

Bupati juga meminta Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, untuk memastikan keamanan warga selama proses penyelesaian. “Jangan ada yang sentuh masyarakat saya,” katanya disambut sorak dukungan warga.

Selama dua bulan itu, pemerintah daerah akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik PT. PN Cot Girek yang selama ini diklaim mencapai 15 ribu hektar, sementara data resmi menunjukkan hanya 7.500,6 hektar. Bupati memerintahkan agar biaya pengukuran dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan sejumlah fasilitas umum seperti kantor camat, sekolah, pesantren, dan mesjid dari status HGU untuk dialihkan menjadi milik pemerintah daerah.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, memastikan dukungan penuh terhadap keputusan Bupati dan mengingatkan bahwa pengajuan HGU bukan proses yang singkat. “Pemda bukan penentu kebijakan akhir. Kita akan kawal bersama, tapi semua ada mekanisme hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PTPN I, M. Febriansyah, ST, MM, menyatakan perusahaan siap mengikuti proses pengukuran ulang sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa PTPN I tidak pernah memperluas lahan hingga 15 ribu hektar seperti yang dituduhkan.

“Data kami berdasarkan sertifikat HGU Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas 7.500,6 hektar. Kami siap transparan, siap mengeluarkan lahan fasilitas umum dari HGU bila memang terbukti berada dalam wilayah tersebut,” jelas Febri.

Menurut Febri, akibat pendudukan lahan oleh warga selama 12 hari terakhir, perusahaan menanggung kerugian lebih dari Rp3 miliar, atau sekitar seribu ton buah sawit yang gagal dipanen.

Sementara tokoh masyarakat, Abu Sulaiman, menyebut masyarakat tak sanggup lagi menunggu dua bulan. “Kami sudah menunggu 40 tahun. Dua bulan itu terlalu lama,” katanya dengan nada getir.

Konflik lahan antara masyarakat dengan PTPN I Cot Girek bukan sekadar sengketa administratif. Ia mencerminkan ketimpangan pengelolaan lahan di Aceh Utara yang melibatkan dimensi hukum, sosial, dan psikologis.

Secara geografis, wilayah ini menjadi penopang ekonomi utama masyarakat lewat perkebunan. Secara psikologis, konflik ini memunculkan trauma kolektif akibat ketidakpastian kepemilikan tanah yang diwariskan turun-temurun.
Dari sisi hukum, tumpang tindih data HGU dan klaim masyarakat menunjukkan lemahnya koordinasi antara BPN dan pemerintah daerah.

Kini, harapan warga bertumpu pada janji Bupati yang menyatakan siap menjadi penengah sekaligus penanggung jawab penyelesaian kisruh ini. Namun, jika dalam dua bulan tak juga ada hasil konkret, konflik Cot Girek bukan tak mungkin berubah menjadi simbol perlawanan baru masyarakat terhadap kebijakan lahan yang dinilai tidak adil. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketua PC 0113 FKPPI Kota Lhokseumawe Serahkan Bibit Mangga kepada Polres Lhokseumawe dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 22:57 WIB

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Trending di Aceh