JAKARTA, harianpaparazzi.com – Warga negara Taiwan berinisial YCY (42), tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di Selat Malaka, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, YCY tiba menggunakan mobil dan langsung digiring polisi menuju gedung Bareskrim.
Tersangka terlihat mengenakan baju putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye. Ia juga memakai topi biru muda dan masker hitam saat dibawa petugas.
YCY tidak memberikan pernyataan kepada awak media ketika digiring menuju ruang pemeriksaan. Permintaan wartawan agar topi dan masker yang dikenakannya dilepas juga tidak dipenuhi oleh polisi.
Pada waktu bersamaan, penyidik turut membawa barang bukti ketamin yang telah dikemas dalam karung ke ruang pemeriksaan.
Diduga kendalikan pengiriman ketamin
YCY diketahui menjabat sebagai manajer kapal MT Global 168. Menurut keterangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, tersangka diduga berperan sebagai pengendali pengiriman ketamin seberat 1.160 kilogram yang ditemukan di kapal tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa awak kapal dan mendalami barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan saudara YCY (42), WNA Taiwan, sebagai tersangka. Yang bersangkutan berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.160 kilogram Ketamine HCl,” ungkap Suyudi, Jumat (23/10/2026).
Barang bukti ketamin dalam kasus tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3,4 triliun.
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Kapolri menjelaskan, YCY disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp 2 miliar,” jelas Kapolri.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, YCY menjadi tersangka yang disebut dalam perkara penyelundupan ketamin tersebut. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (kmps)





