Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Sengketa tanah di kawasan Panggoi memasuki babak baru. Pihak Mudariansyah, Cs mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarga mereka. Namun, dokumen negara menunjukkan bahwa tanah itu telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998–2001. Aset yang sebelumnya dikelola BPPN kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) sebagai pengguna.
Namun, meski statusnya sudah jelas, pihak Mudariansyah, Cs mengajukan sanggahan. Tetapi, berdasarkan dokumen resmi, sanggahan ini tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Satu-satunya jalan untuk menggugat status tanah ini adalah melalui pengadilan.
Tanah yang Dikelola Ahli Waris dan Perubahan Statusnya
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut hingga kini masih mereka kelola dan telah mengalami perubahan bentuk. Bahkan, tanah itu sudah diperjualbelikan kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan, saat perubahan bentuk dan transaksi jual beli tersebut terjadi, tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan.
Ahli waris juga mengaku telah berusaha menebus tanah tersebut, namun KPKNL selalu menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang memungkinkan proses tersebut dilakukan. Lebih jauh, mereka mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Penerbitan HGB Bermasalah
Fakta lain yang mencuat adalah penerbitan HGB oleh BPN kepada seorang pegawai Bank Duta bernama Marbawi, yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Malikussaleh (Unimal). Parahnya, HGB tersebut diduga palsu dan sudah tidak berlaku selama 25 tahun.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang seharusnya berstatus BMN malah diterbitkan HGB kepada individu tertentu, sementara klaim dari ahli waris diabaikan? Apakah ada permainan di balik penerbitan sertifikat ini (firdaus)
1 Komentar
Terkait pemberitaan diatas, Humas BPN Kota Lhokseumawe perlu mengklarifikasi permasalahan tersebut. Terkait klaim Sdr. Mudariansyah selaku ahli waris H. M. Amin, setelah dilakukan identifikasi dokumen yang ada, terhadap bidang-bidang tanah yang diklaim tersebut telah disita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan menjadi Barang Milik Negara pada kasus kredit macet BLBI tahun 1998/2001.
Terkait Sertipikat HGB atas nama Marbawi diterbitkan melalui mekanisme jual beli dari PT. Setia Jadi berdasarkan Akta Jual Beli No. 517/MD/X/1996 yang dibuat oleh PPAT Dirhamsyah Arsyad, S.H Tanggal 30 Oktober 1996 dan objek tanah tersebut telah disita juga oleh BPPN yang kini menjadi Barang Milik Negara (BMN). Kemudian diserahkan pengelolaannya oleh Kemenkeu RI kepada Kemendikbudristek berdasarkan SK DJKN No. 393/KN/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 yang penggunaannya untuk perluasan gedung Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe.