Batu Bara – Harianpaparazzi.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batubara. Dalam operasi tersebut, dua pria berprofesi sebagai nelayan diamankan saat penggerebekan pada Senin sore (26/1/2026).
Pengungkapan kasus narkoba di Batubara ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif disertai pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Batubara bergerak dan melakukan penangkapan. Polisi mengamankan MRH (38), seorang nelayan asal Desa Pahlawan, bersama barang bukti narkotika.
Selain MRH, petugas juga mengamankan IH (45), nelayan asal Desa Bogak. Berdasarkan hasil tes urine, IH dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,33 gram. Petugas juga menyita dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kepada penyidik, MRH mengakui kepemilikan seluruh sabu tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi. Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan memburu pelaku hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Arifin Purba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menyiapkan gelar perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (Ak)






