Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com — Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, (03/07/2025) 

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jerigen berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

Budi Karya Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Rel Medan–Binjai, Bantah Arahan Tender dan Pengumpulan Dana

2 April 2026 - 09:15 WIB

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Binjai Meluas, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

2 April 2026 - 09:03 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

1 April 2026 - 21:00 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kriminal