Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025

badge-check

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025 Perbesar

Kutacane, harianpaparzzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Camat Babussalam, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H, Pasi Intel Kodim 0108/Agara Letu Suharli, Kepala Kesbangpol Agara Ahmad Yani, S.E., M.A, Camat Babussalam Ramadani, S.STP seta para kepala desa se- Kecamatan Babussalam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H., M.H mengatakan rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,” katanya.

Deddi Maryadi, menyampaikan negara ini menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Namun, kebebasan tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang dapat menimbulkan keresahan, pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM),”katanya.

Ia menyebutkan pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 0108/Agara Polres, Bin dan Kesbangpol serta perwakilan pimpinan lintas agama se-Kabupaten Aceh Tenggara.

“Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum,” sebutnya.

Deddi Maryadi juga berpesan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua. Sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

“Karena masalah keagamaan ini adalah hal sangat sensitif yang harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Aceh Tenggara selalu nyaman dan kondusif bagi semua masyarakat,” tegasnya. [Yusuf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

22 Sep 2026 - 20:14 WIB

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt

22 Sep 2026 - 19:36 WIB

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt

Pagar Gudang Bulog Lhokseumawe Diduga Gunakan Besi Bekas, Kepala Gudang Bulog: Kewenangan Pusat untuk Menjawab

21 Sep 2026 - 14:55 WIB

Pagar Gudang Bulog Lhokseumawe Diduga Gunakan Besi Bekas, Kepala Gudang Bulog: Kewenangan Pusat untuk Menjawab

Wartawan di Lhokseumawe Gelar Yasinan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

21 Sep 2026 - 11:16 WIB

Wartawan di Lhokseumawe Gelar Yasinan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

20 Sep 2026 - 07:56 WIB

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos
Trending di Aceh