Menu

Mode Gelap
Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur

Aceh

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025

badge-check


					Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025 Perbesar

Kutacane, harianpaparzzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Camat Babussalam, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H, Pasi Intel Kodim 0108/Agara Letu Suharli, Kepala Kesbangpol Agara Ahmad Yani, S.E., M.A, Camat Babussalam Ramadani, S.STP seta para kepala desa se- Kecamatan Babussalam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H., M.H mengatakan rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,” katanya.

Deddi Maryadi, menyampaikan negara ini menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Namun, kebebasan tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang dapat menimbulkan keresahan, pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM),”katanya.

Ia menyebutkan pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 0108/Agara Polres, Bin dan Kesbangpol serta perwakilan pimpinan lintas agama se-Kabupaten Aceh Tenggara.

“Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum,” sebutnya.

Deddi Maryadi juga berpesan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua. Sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

“Karena masalah keagamaan ini adalah hal sangat sensitif yang harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Aceh Tenggara selalu nyaman dan kondusif bagi semua masyarakat,” tegasnya. [Yusuf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Wakil Ketua DPRA Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

21 Juni 2025 - 16:22 WIB

HKM Bekhu Dihe dan HKM Jambur Latong Menandatangani MoU dengan Social Forestry Fondation

20 Juni 2025 - 06:55 WIB

Trending di Aceh