Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025

badge-check


					Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025 Perbesar

Kutacane, harianpaparzzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Camat Babussalam, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H, Pasi Intel Kodim 0108/Agara Letu Suharli, Kepala Kesbangpol Agara Ahmad Yani, S.E., M.A, Camat Babussalam Ramadani, S.STP seta para kepala desa se- Kecamatan Babussalam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H., M.H mengatakan rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,” katanya.

Deddi Maryadi, menyampaikan negara ini menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Namun, kebebasan tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang dapat menimbulkan keresahan, pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM),”katanya.

Ia menyebutkan pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 0108/Agara Polres, Bin dan Kesbangpol serta perwakilan pimpinan lintas agama se-Kabupaten Aceh Tenggara.

“Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum,” sebutnya.

Deddi Maryadi juga berpesan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua. Sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

“Karena masalah keagamaan ini adalah hal sangat sensitif yang harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Aceh Tenggara selalu nyaman dan kondusif bagi semua masyarakat,” tegasnya. [Yusuf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh