Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025

badge-check


					Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Pakem Tahun 2025 Perbesar

Kutacane, harianpaparzzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Camat Babussalam, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H, Pasi Intel Kodim 0108/Agara Letu Suharli, Kepala Kesbangpol Agara Ahmad Yani, S.E., M.A, Camat Babussalam Ramadani, S.STP seta para kepala desa se- Kecamatan Babussalam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, S.H., M.H mengatakan rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,” katanya.

Deddi Maryadi, menyampaikan negara ini menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Namun, kebebasan tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang dapat menimbulkan keresahan, pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM),”katanya.

Ia menyebutkan pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodim 0108/Agara Polres, Bin dan Kesbangpol serta perwakilan pimpinan lintas agama se-Kabupaten Aceh Tenggara.

“Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum,” sebutnya.

Deddi Maryadi juga berpesan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua. Sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

“Karena masalah keagamaan ini adalah hal sangat sensitif yang harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Aceh Tenggara selalu nyaman dan kondusif bagi semua masyarakat,” tegasnya. [Yusuf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PC PPM Aceh Utara dan Lhokseumawe Versi Munas Dilantik, Kasdim Sematkan Tanda Jabatan

23 April 2026 - 16:36 WIB

Perempuan Pejuang Nafkah: Dari Kebun Kakao hingga UMKM, Bangkit dari Keterbatasan

23 April 2026 - 10:28 WIB

Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko

22 April 2026 - 20:48 WIB

247 Jemaah Haji Aceh Timur Siap Berangkat, di tengah pasca Banjir dan Situasi Global

22 April 2026 - 17:54 WIB

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Trending di Aceh