Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Dugaan Penipuan Emas di Langsa, Satgas PPA Desak Propam Polda Aceh Awasi Penanganan Kasus

badge-check


					Dugaan Penipuan Emas di Langsa, Satgas PPA Desak Propam Polda Aceh Awasi Penanganan Kasus Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho Panggabean, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengawasi secara ketat proses hukum atas dugaan penipuan yang melibatkan seorang warga berinisial H.A. di Kota Langsa.

Permintaan ini disampaikan setelah Satgas PPA menerima serangkaian pengaduan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian dalam berbagai transaksi terkait emas. Bentuk transaksi yang dilaporkan mencakup tempahan emas, penitipan dengan skema menyerupai gadai, serta investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan signifikan.

Salah seorang pelapor, Mahdi, mengungkapkan bahwa terdapat korban yang menyerahkan hingga 20 mayam emas namun hanya menerima uang tunai sekitar Rp10 juta. Saat hendak menebus kembali emas tersebut, pihak penerima tidak lagi dapat dihubungi.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Langsa, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar Mahdi.

Menurut laporan warga, kasus ini telah dilaporkan sejak lebih dari tiga tahun yang lalu, namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam proses hukum.

Tri Nugroho menekankan bahwa Satgas PPA tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus. Ia meminta Propam Polda Aceh memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi atau pelanggaran etika.

“Jika ada dugaan pelanggaran, tentu perlu ditindak. Namun jika tidak terbukti, juga penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” jelas Tri dalam keterangannya, Senin (27/5/2025).

Sejumlah pelapor juga mengaku khawatir akan potensi hubungan personal antara pihak terlapor dan aparat penyidik. Meski demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Polda Aceh dan Polres Langsa.

Satgas PPA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang adil dan berpihak pada korban. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh