Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Membongkar Jaringan Sabu-Sabu Lewat Curanmor: Polisi Bireuen Bongkar Rantai Kriminal Lintas Kabupaten

badge-check

Membongkar Jaringan Sabu-Sabu Lewat Curanmor: Polisi Bireuen Bongkar Rantai Kriminal Lintas Kabupaten Perbesar

Bireuen, Harianpaparazzi.com – Di balik pencurian sepeda motor yang tampak biasa, terkuak jejaring kriminal yang lebih gelap: sindikat sabu-sabu yang beroperasi lintas wilayah di Aceh.

HarianPaparazi.com, Bireuen – Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. Namun temuan di lapangan mengindikasikan bukan sekadar pencurian polisi mencium jejak transaksi narkotika di balik aksi para pelaku.

Kasus pertama terjadi di Desa Sago, Kecamatan Peusangan, pada Rabu, 14 Mei 2025. Sebuah sepeda motor Honda Vario tahun 2015 raib saat diparkir. Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan membekuk dua pelaku: FS (31), warga setempat, dan MD (28), warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dari interogasi, sepeda motor curian dijual ke B (DPO) seharga Rp 2,7 juta. Uang tunai dari hasil penjualan itu, menurut keterangan salah satu pelaku, sebagian digunakan untuk “modal sabu”—menandai adanya keterkaitan antara curanmor dan jaringan narkotika lokal.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Motor Honda Beat warna putih-merah hilang dari pekarangan rumah. Dalam waktu singkat, polisi menangkap dua pelaku di Kabupaten Gayo Lues: H (37), warga Aceh Timur, dan IH (36), warga setempat. Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

Keempat pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal pencurian semata. “Kami mengindikasikan adanya aliran uang hasil curian yang dipakai dalam transaksi sabu. Ini sedang kami kembangkan lebih jauh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah padat dan rawan. “Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Jika menjadi korban atau mengetahui kejahatan, segera lapor,” pesan Iptu Jeffryandi.
Pelaku berasal dari berbagai kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, hingga Gayo Lues menunjukkan luasnya jangkauan jaringan.

Sosiologis: Curanmor sebagai cover atau pintu masuk ke jaringan narkoba. Kemiskinan struktural, keterbatasan akses kerja, dan kecanduan menjadi pendorong.

Hukum: Pasal 362 KUHP digunakan, tapi jika dikaitkan dengan UU Narkotika, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana berlapis.

Pelaku diduga berada dalam tekanan ekonomi dan pengaruh ketergantungan. FS disebut mengaku menggunakan sebagian hasil curian untuk membeli sabu. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

10 Agu 2026 - 10:09 WIB

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

6 Agu 2026 - 16:53 WIB

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Jul 2026 - 12:11 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Jul 2026 - 12:38 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Jul 2026 - 12:18 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap
Trending di Aceh