Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Ratusan Dus Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Utara, Bea Cukai Bungkam

badge-check


					Ratusan Dus Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Utara, Bea Cukai Bungkam Perbesar

Lhokseumawe, harianpaparazzi.comPihak Bea dan cukai Kanwil Aceh, Sabtu (18/5) dinihari berhasil menangkap satu unit Kapal Nelayan KM Indah Dua yang berisikan sedikitnya 591 Dus/bal rokok ilegal merek Niken asal negara Vietnam di perairan Lhokseumawe-Aceh Utara.

Keterangan dihimpun Wartawan menyebutkan, dalam penangkapan tersebut pihak Kanwil Bea Cukai Banda Aceh dan pihak KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)-Lhokseumawe juga mengamankan empat Anak Buah Kapal (ABK) .

Adapun anak buah kapal yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut yaitu, Muhammad Raja (18), pekerjaan nelayan alamat Desa Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang-Aceh Utara, dan Alamsyah (53) tahun, pekerjaan nelayan, alamat Desa Kuala cangkoi Kecamatan lapang Aceh Utara. Sementara dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Menurut keterangan dari salah seorang ABK kapal Indah dua tersebut, pemilik rokok dan kapal tersebut adalah diduga milik seorang Oknum anggota kepolisian.

Hingga berita ini naik tayang Barang Bukti (BB) berupa 591 Dus/Bal (1 Dus=50 Kotak/Slop. 1 Kotak 50 bungkus) rokok Ilegal beserta ABK-nya masih dilakukan pemeriksaan di kantor KPPBC Jl.Iskandar Muda-Lhokseumawe

Sementara kapal nelayan KM Indah Dua masih bersarang di Pelabuhan Krueng Geukuh dalam pengawasan pihak Bea dan Cukai setempat.

Bungkam

Pihak Bea dan Cukai sebelumnya enggan memberikan keterangan kepada Wartawan, bahkan wartawan media ini yang coba datang ke Kantor KPPBC Lhokseumawe pada Sabtu (18/5) siang sempat tidak diizinkan menjumpai pejabat Bea dan Cukai kendati pejabat dan tim dari kanwil sedang berada di kantor KPPBC Lhokseumawe. 

Pejabat Bea dan Cukai Lhokseumawe, Kasi P2PK, Putra via telepon membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun ketika ditanya kronologisnya Putra enggan berkomentar terkait penangkapan rokok ilegal tersebut.

“Kami tidak punya kewenangan memberikan konfirmasi bang silakan ke kanwil saja yang lagipula saya masih diluar kota, ” kata Putra.

Sumber lainnya menyebutkan, Oknum pejabat KPPBC dan Tim dari kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memang enggan membuka kasus penangkapan tersebut ke publik, disamping barang yang ditangkap itu diduga milik Oknum anggota kepolisian juga disebut-sebut ada upaya untuk men-deponir kasus itu.

Karena sangat sering penangkapan barang-barang ilegal seperti penangkapan Bawang Putih, bawang merah dan lainnya di kawasan perairan Lhokseumawe dan Aceh Utara yang dilakukan KPPBC Lhokseumawe tidak diketahui publik dan akhirnya kasusnya lenyap ditelan bumi alias di-86-Kan.

Kalau pun kasusnya naik, menurut sebuah sumber harianpaparazzi.com dari orang dalam kantor KPPBC Lhokseumawe sendiri, sejumlah BB-nya sudah diamankan/disembunyi oleh oknum pejabat di kantor itu. 

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hanya sebagai sampel dan akal-akalan pejabat saja,” kata sumber media ini. (Tri Nugroho Pangabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Bakti Sosial Donor Darah Memperingati 20 Tahun Tsunami Aceh.

26 Desember 2024 - 20:41 WIB

PNL Sambut Plt. Dirjen Diksi: Dorong Pemanfaatan Gedung SBSN dan Kolaborasi Strategis dengan DUDI

26 Desember 2024 - 20:38 WIB

PWI Provinsi Diingatkan tidak Terlibat Kegiatan HPN Ilegal

25 Desember 2024 - 08:52 WIB

Taufik Tinjau Lokasi dan Dialog Bersama Masyarakat Korban Banjir

24 Desember 2024 - 21:14 WIB

Menjelang Peringatan Tsunami, Pj. Bupati Taufik Bersama Forkopimda Tanam Pohon Tahiroe 

24 Desember 2024 - 21:12 WIB

Trending di Aceh