Menu

Mode Gelap
Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola

Aceh

Camat Matangkuli Panggil Bendahara Telusuri Uang Desa Masuk ke Rekening Pribadi Geuchik

badge-check

Ilustrasi Dana Desa. (ist) Perbesar

Ilustrasi Dana Desa. (ist)

Lhokseumawe, Harianpaparizi.comCamat Matangkuli Aceh Utara, akan meminta keterangan kepada Geuchik Meunasah Blang, terkait masuk aliran uang dana desa (DD) masuk ke rekening pribadi bersangkutan. Rencana pemanggilan juga ditujukan kepada Bendahara desa tersebut.

Bendahara desa Meunasah Blang, Asmundir mengaku siap membeberkan uang desa yang masuk ke rekening geuchik sebesar 193 juta rupiah, ke pihak kantor Camat dan aparat terkait, dimana pemanggilan ini akan berlangsung hari ini Jumat (17/5). 

Lanjutnya, awal penarikan 26 maret 2024, dirinya bersama Geuchik melakukan penarikan uang 293 juta rupiah, setelah penarikan uang, ia mengakui merasa heran dengan sikap Geuchik yang memberikan uang 100 juta rupiah, selebihnya 193 juta lagi uang tersebut masuk ke rekening pribadi geuchik. 

“Saya sempat mempertanyakan uang 193 juta lagi kenapa diambil geuchik dan masuk ke rekening pribadinya, kan ini menyalahi aturan desa, karena saya tidak mau disalahkan nantinya, dan dulu dulunya uang dana desa saya yang pegang,” terangnya.

Sementara itu Geuchik Rismunandar mengakui hal ini kesalahan bila uang tersebut masuk ke rekening pribadinya, namun ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama pihaknya akan kesulitan melakukan penarikan uang bila bendahara tidak berada ditempat. Selain itu uang terbatasnya uang yang berada di bank. 

Uang 193 juta lanjutnya, kini tersisa 40 juta rupiah, selebihnya telah dibayarkan untuk sejumlah kegiatan di desa salah satunya untuk membiayai pemasangan lampu jalan. Disisi lain diakuinya. 

Dirinya telah memberikan keterangan seputar penggunaan uang DD itu kepada pihak kepolisian Matang Kuli. 

Terkait uang desa yang tersisa 40 juta rupiah itu, Asmundir memastikan dirinya tidak mengetahui sama sekali kemana saja penggunaan dana tersebut. 

Tegasnya, selama ini uang dana desa yang dibayarkan dan dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, misalnya, pembayaran BLT, dan pekerjaan sarana fisik. Hal tersebut mengacu kepada Permendes nomor 73 tahun 2020 dan Perbup Aceh Utara no 2 tahun 2021, pasal 15 ayat 1,2 dan ayat 3.

Di tempat terpisah, sejumlah masyarakat turut meminta Geuchik mengembalikan uang DD itu ke Kas bendahara desa. Hal itu terungkap dalam pertemuan di meunasah yang dihadiri puluhan warga dan sejumlah perangkat desa tanggal 1 Mei 2024, pukul 20.30 malam. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

31 Juli 2026 - 09:03 WIB

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan: Minta Fokus Penuh pada Fase Rekonstruksi

30 Juli 2026 - 18:08 WIB

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

30 Juli 2026 - 00:33 WIB

Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif

29 Juli 2026 - 21:21 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Juli 2026 - 12:11 WIB

Trending di Headline