Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Giliran Fadhullah Badli Dieksekusi Kejari Aceh Utara dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

badge-check


					Giliran Fadhullah Badli Dieksekusi Kejari Aceh Utara dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Perbesar

Aceh Utara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melakukan eksekusi terhadap salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. 

Kali ini, giliran Drs. Fathullah Badli bin H. Muhammad Daud yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.

Fathullah sebelumnya divonis pidana penjara enam tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp254.297.455.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Fathullah sebenarnya telah dijadwalkan sejak 10 Maret 2025, namun tertunda karena alasan kesehatan. Setelah dilakukan pemantauan oleh tim jaksa, ia dipastikan dalam kondisi sehat dan dapat dieksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini sekaligus menandai tuntasnya proses eksekusi terhadap seluruh lima terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan monumen bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Empat terpidana lainnya sudah lebih dulu dieksekusi. Drs. Fathullah Badli menjadi yang terakhir karena sempat tertunda akibat alasan kesehatan. Dengan eksekusi ini, maka seluruh proses pidana dalam perkara Monumen Islam Samudera Pasai telah rampung,” ujar Reza.

Kejari Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Raihan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa HIMA-ATE Gelar Aksi Damai di Takengon, Soroti Kasus Kekerasan Aktivis HAM dan Isu Bencana Lokal

19 Maret 2026 - 20:17 WIB

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

Trending di Aceh