Menu

Mode Gelap
Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit

News

Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah

badge-check


					Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong percepatan penataan ruang wilayah dengan mengintegrasikan tata ruang darat dan laut.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (7/2/2025, langkah ini bertujuan mewujudkan One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang: One Map, One Plan, One Policy, yang dianggap sebagai kunci pembangunan nasional berkelanjutan.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menegaskan bahwa One Map Policy harus segera diterapkan agar RTRW dan RDTR bisa cepat diselesaikan.

“Hal ini penting untuk mengatasi permasalahan tata ruang dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rapat ini membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.

Mengenai hal tersebut, Kemendagri memastikan bahwa evaluasi Ranperda RTRW berjalan sesuai aturan dan tetap mengakomodasi kepentingan umum.

Kemendagri juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk mengatasi tantangan pemanfaatan ruang, Kemendagri mendorong pembentukan Forum Penataan Ruang sebagai wadah koordinasi pusat dan daerah.

“Kami sudah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah,” ujar Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ir. Edison Siagian, di sela-sela rapat tersebut.

Selain itu, Kemendagri mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Tujuannya agar kebijakan tata ruang lebih inklusif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat menciptakan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan tertata dengan baik.

“Peran masyarakat sangat penting agar kebijakan tata ruang bisa lebih komprehensif” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tata ruang harus seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Integrasi tata ruang darat dan laut juga menjadi bagian dari sinkronisasi perencanaan nasional.

Dengan kebijakan ini, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia diharapkan lebih terarah sesuai potensi dan keunggulan daerah masing-masing.

BULD berupaya memastikan bahwa peraturan daerah (perda) selaras dengan kebijakan di tingkat pusat, sekaligus mendorong agar regulasi nasional tetap memperhatikan aspirasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi

31 Maret 2026 - 14:37 WIB

Kecelakaan Tunggal di Pulau Sejuk, Gerak Sigap Polisi Jadi Sorotan

23 Maret 2026 - 12:16 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ultah ke-9 SMSI, Gusti Sinaga Serukan Soliditas Hadapi Tantangan Pers

18 Maret 2026 - 21:39 WIB

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Trending di News