Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi

badge-check


					Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,97 gram dalam operasi yang berlangsung Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Lokasi penangkapan berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.

Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan menangkap ES di lokasi. Pria tersebut diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa ES beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ops Antik Batu Bara Kembali Bergerak, Barang Bukti Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

15 Mei 2026 - 18:14 WIB

Lawan Peredaran Narkoba di Sekitar Tahfidz, Guru di Pantai Labu Dapat Dukungan Polisi

15 Mei 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Madina Bersilaturahmi ke Kantor SMSI, Bahas Kolaborasi Informasi

15 Mei 2026 - 14:32 WIB

KOTAK Bakar Semangat Wisudawan Universitas Mercu Buana Lewat Deretan Lagu Penuh Energi

15 Mei 2026 - 10:50 WIB

“Bamak Bakamanakan” Bikin Penonton Hening, Luka Pergeseran Adat Minang Naik ke Panggung

14 Mei 2026 - 18:44 WIB

Trending di News