Menu

Mode Gelap
PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

News

Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi

badge-check


					Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,97 gram dalam operasi yang berlangsung Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Lokasi penangkapan berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.

Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan menangkap ES di lokasi. Pria tersebut diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa ES beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL

24 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hasil Panen Lapas Labuhan Ruku Mengalir ke Pesantren, SMSI Batu Bara Jadi Jembatan Kebaikan

23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di News