Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur “Membebaskan Jiwa yang Terbelenggu: Jalan Panjang Aceh Utara Menuju Bebas Pasung 2025” Puluhan Korban Penipuan Toko Emas di Langsa Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Sudah 3 Tahun Terbengkalai Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW

Aceh

Politisi Partai Aceh Desak Pemkab Aceh Tenggara Segera Sahkan Perbup Penyusunan APBD

badge-check


					Yahdi Hasan, Sekretaris Komisi VII DPRA Perbesar

Yahdi Hasan, Sekretaris Komisi VII DPRA

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Sekretaris Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, M.I.Kom, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara untuk segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, keterlambatan pengesahan Perbup ini menghambat Pengulu dalam menjalankan kewajibannya, termasuk membayar gaji perangkat desa serta menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu di desa masing-masing.

“Ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Gaji Pengulu, Gaji Perangkat Desa. Dana BLT bagi masyarakat kurang mampu. Insyaallah Saya Hakul Yakin  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara yang Baru dilantik Tanggal 16 Februari 2025 yang lalu akan Membuat perubahan dan kebijakan arah Pembangunan Kabupaten Aceh Tenggara kedepan, serta salah satu kebijakan beliau saat ini adalah akan peka terhadap persoalan umat,”kata Yahdi kepada harianpaparazzi.com, Minggu (02/03/2025).

Yahdi Hasan juga menyoroti bahwa saat ini Pengulu di seluruh Aceh Tenggara belum dapat mengajukan APBD karena belum adanya Perbup yang menjadi pedoman teknis penggunaan dana desa tahun 2025.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pengulu dan perangkat desa dan kita Ummat Islam sedang di Dalam  bulan suci Ramadhan 2025, sedang Menjalankan Ibadah Puasa  dan sebentar lagi Menghadapi Idul Fitri 2025. Ini sebaik nya menjadi perhatian kita semua dan terutama Pemkab Aceh Tenggara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Banyak Pengulu dan perangkat desa yang menyampaikan keluhannya kepada  kami dan kebetulan saat ini semua Anggota DPRA sedang Melaksanakan reses 1 Tahun 2025 di masing-masing Dapil. Mereka menyampaikan terkait hal ini kepada kami langsung di saat Reses, Bahwa dikarenakan belum disahkannya Perbup penyusunan APBD ini,”

Yahdi Hasan Percaya kepada Bupati Aceh Tenggara yang memiliki kepekaan terhadap permasalahan ini dan segera mengambil langkah konkret demi kepentingan masyarakat desa serta kelancaran pemerintahan di tingkat desa. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur

4 Juni 2025 - 01:20 WIB

Kapus kandang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Cut Mamplam

3 Juni 2025 - 22:28 WIB

Salim Fakhry Kecewa Hanya 6 SMP Negeri yang Ikut Turnamen Bupati Cup 2025

3 Juni 2025 - 10:04 WIB

“Membebaskan Jiwa yang Terbelenggu: Jalan Panjang Aceh Utara Menuju Bebas Pasung 2025”

2 Juni 2025 - 23:14 WIB

Pemuda Korban Pembacokan di Lhokseumawe Mengadu karena Tak Bisa Berobat tanpa BPJS, Haji Uma Turun Tangan Beri Bantuan Medis

2 Juni 2025 - 20:42 WIB

Trending di Aceh