Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Aceh Utara: Disdukcapil Ingatkan Pentingnya Akurasi Data

badge-check


					Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Aceh Utara: Disdukcapil Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Perbesar

Lhoksukon, Harian Paparazzi – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diminta untuk memberikan data yang akurat guna memperlancar proses penerbitan dokumen penting tersebut.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, S.STP. M.A.P menjelaskan bahwa akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti warisan, asuransi, dan lainnya.

“Kesalahan pada akta kematian tidak bisa diperbaiki, karena kami hanya mencatat data berdasarkan dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan kelengkapan berkas sebelum menyerahkan,” ujar Safrizal, Jumat (26/12/2024).

Proses penerbitan akta kematian dengan berkas lengkap dapat selesai dalam satu hari kerja. Sementara itu, untuk akta kelahiran, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran, fotokopi kartu keluarga, akta nikah atau buku nikah orang tua, serta formulir pengajuan yang telah diisi. Sedangkan untuk akta kematian, warga harus menyertakan surat keterangan kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum, KTP pelapor dan saksi, serta surat pernyataan ahli waris.

Safrizal juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang meminta biaya atas pengurusan dokumen ini. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan layanan yang gratis, cepat, dan transparan, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah. Akurasi data yang diberikan oleh warga menjadi kunci utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

9 Juni 2026 - 16:54 WIB

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Aceh