Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus ‘Mail Order Bride’

badge-check


					Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus ‘Mail Order Bride’ Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau pengantin pesanan di wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.

Modus ini melibatkan pengiriman wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan para tersangka dalam kasus ini memanfaatkan pernikahan antar negara untuk mengambil keuntungan finansial.

“Kasus tindak pidana perdagangan orang ini menggunakan modus operandi ‘mail order bride’, yaitu menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria WN China,” ujar Kombes Wira dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Wira menjelaskan para korban yang terlibat dalam praktik ini awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, penampungan tersebut kemudian dipindahkan ke wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah, yang menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

6 November 2025 - 08:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

1 November 2025 - 11:31 WIB

Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Trending di Aceh