Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

News

Muhammadiyah Puji Polri Tangkap Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

badge-check


					Muhammadiyah Puji Polri Tangkap Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online (judol).

Anwar menilai kehadiran judi online di Indonesia sangat meresahkan masyarakat, terutama mereka dari kalangan bawah.

“Keberhasilan Polda Metro Jaya menangkap para tersangka saat penggeledahan di ruko penyelenggara judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, patut diapresiasi. Kegiatan ini benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama lapisan bawah,” kata Anwar Abbas, Jumat (1/11/2024).

Berdasarkan laporan dari PPATK, Anwar menyebut sekitar 2,1 juta warga miskin kecanduan judi online. Dari data 2017-2022, tercatat sekitar 156 juta transaksi dengan nilai Rp 190 triliun yang mengalir ke luar negeri.

“Jumlah uang yang sangat besar ini semestinya beredar di masyarakat, tapi justru mengalir ke negara tetangga,” jelas Anwar.

Selain itu, Anwar menyoroti dampak psikologis bagi pelaku judi online. Kecanduan membuat mereka sulit lepas dari kebiasaan buruk tersebut, dan penyedia judi online kerap memanfaatkan ketergantungan ini untuk meraup keuntungan.

“Apalagi jika mereka pernah menang, mereka cenderung ketagihan. Mereka juga sering berani berutang ke pinjaman online, yang akhirnya membuat hidup mereka semakin terpuruk,” tambahnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya mengungkapkan maraknya judi online terjadi karena pemblokiran situs yang tak berjalan optimal. Dalam kasus ini, tim gabungan Polri menangkap 11 tersangka, termasuk pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan oknum pegawai yang ditangkap memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi, namun diduga menyalahgunakannya.

“Seharusnya mereka memblokir situs tersebut. Tapi jika ada ‘kesepakatan’, mereka justru tidak memblokir situs itu,” ungkap Ade Ary.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menggeledah kantor Komdigi untuk menelusuri cara oknum pegawai tersebut memfilter situs-situs yang seharusnya diblokir.

Prioritas Pemberantasan

Kasus ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berfokus pada pemberantasan judi online dan narkoba sebagai prioritas. Kapolri menegaskan akan melakukan pelacakan aset hasil judi online serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pemblokiran situs dan rekening.

Kapolri juga meminta jajarannya untuk mendukung penuh program pemerintah dalam mencegah kebocoran keuangan negara dan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Fasilitas Olahraga, Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Renovasi Lapangan Beceu Ishaq

29 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Edward Aritonang Pimpin Abujapi Jaya 2025–2030, Tegaskan Perjuangan untuk Kesejahteraan Petugas Keamanan

29 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Kemendagri Minta Buol Percepat Penyediaan Rumah Layak Huni untuk MBR

28 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Personel Humanis Kawal Demo Buruh di DPR

28 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando, Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan Personel

27 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di News