Menu

Dark Mode
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Kepala Desa Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


					Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Kepala Desa Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menetapkan Jumarin Sopi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023. Pada Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, menyebutkan, Tersangka Jumarin Sopi  merupakan kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Deddi menjelaskan, Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat Nomor : 07.lst/Laporan /2024 Tanggal 9 Mei 2024 terkait indikasi penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023.

Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas Nomor : SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 Tanggal 24 Juni 2024 untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak – pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024 Tanggal 25 Juli 2024.

Berikutnya, Karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,  selanjutnya Kejari Agara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR : PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 Tanggal 30 Agustus 2024.

Untuk dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa/Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Penyidik menemukan Alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana, kemudian melakukan penetapan dan Penahanan terhadap tersangka.

“Untuk total kerugian keuangan Negara diperkirakan sebesar Rp. 637.490.000 dari anggaran tahun 2022 dan 2023,” tutupnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Resmi Dilantik, Sayuti Achmad jadi Ketua JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara

21 November 2024 - 21:35 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pedesi

21 November 2024 - 10:52 WIB

PT PIM Survei Kepuasan Lingkungan 2024: Berkolaborasi Demi Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan

20 November 2024 - 20:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

20 November 2024 - 18:26 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

19 November 2024 - 16:22 WIB

Trending on Kriminal