Menu

Mode Gelap
Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram

Aceh

Terkait Tahapan Pilkada 2024, Kejari dan KIP Aceh Tenggara Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

badge-check

Terkait Tahapan Pilkada 2024, Kejari dan KIP Aceh  Tenggara Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tentang Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Pasbel, Jumat (25/10/2024).

Penandatanganan MoU Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara dilaksankan langsung oleh Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan. S.H. M.H. dan Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham S.H serta disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan. S.H. M.H. mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan Amanat Undang undang no. 11 Tahun 2021 diantaranya dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

” Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan aset negara atau daerah, ” jelas Kejari Aceh Tenggara.

Lilik Setiyawan, menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.

” Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KIP Aceh Tenggara baik didalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” tutupnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Aceh Tamiang, 110 Anak Ikuti Program “Langkah Emas Anak Sholeh”

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Babinsa dan Warga Lembur Cor Lantai Jembatan Beton Lawe Sikap

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Juli 2026 - 12:18 WIB

Artificial Intelligence Mengubah Dunia, Jurusan TIK PNL Mempersiapkan Generasi Penakluk Masa Depan

6 Juli 2026 - 14:55 WIB

Trending di Aceh