Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

News

Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan

badge-check


					Kemendagri Evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara, 49 Bagian Perlu Disesuaikan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Dalam upaya memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan evaluasi Ranperda RTRW Maluku Utara secara hybrid pada Kamis (10/10/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.

Evaluasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Gunawan, kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan Perda yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Tujuan evaluasi ini adalah memastikan agar Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum,” kata Gunawan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian.

Lebih lanjut, terdapat dua bagian yang masih perlu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum penetapan final.

Selama diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut) agar sesuai dengan RZWP3K Provinsi Maluku Utara yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, masukan teknis dari berbagai kementerian dan lembaga juga diberikan untuk penyempurnaan Raperda. Nantinya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan memproses lebih lanjut hasil evaluasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan

5 Februari 2025 - 19:18 WIB

Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi

5 Februari 2025 - 13:55 WIB

Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

5 Februari 2025 - 12:43 WIB

ISWAMI Kirim Delegasi 15 Wartawan Malaysia Hadiri HPN 2025 Banjarmasin

5 Februari 2025 - 06:49 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

4 Februari 2025 - 16:04 WIB

Trending di News