Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

Politik

Perusahaan Milik Zarkasyi Calon Wakil Wali Kota Mantan Terpidana Menyisakan Kerugian Finansial Besar

badge-check


					H. Zarkasyi Aziz Perbesar

H. Zarkasyi Aziz

Lhokseumawe, harianpaparazzi.comMenjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kontroversi kembali mencuat terkait pencalonan H. Zarkasyi Aziz sebagai Wakil Wali Kota Lhokseumawe. 

Zarkasyi, yang pernah tersandung kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Aceh Tamiang, memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya berperan sebagai pemilik perusahaan. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana proyek tersebut adalah Haji Aziz Abad Jaya.

Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2015 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Seumadam-Pulo Tiga, yang dikerjakan oleh PT Arifa Sentosa (perusahaan milik Zarkasyi) menyebabkan kerugian besar akibat manipulasi laporan pengerjaan. Proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2015 baru rampung pada Januari 2016.

Zarkasyi membantah keterlibatan langsungnya dalam proyek tersebut. Dalam wawancara dengan harianpaparazzi.com, ia menegaskan bahwa semua dana proyek dikelola oleh Haji Aziz Abad Jaya, yang disebutnya meminjam nama perusahaannya untuk melaksanakan proyek.

“Haji Aziz Abad Jaya yang mengurus segalanya, mulai dari penerimaan dana hingga pengerjaan proyek. Saya hanya sebagai pemilik perusahaan, dan uang proyek tidak pernah masuk ke saya,” tegas Zarkasyi.

Meskipun Zarkasyi telah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan terkait kasus ini, ia berharap masyarakat dapat menilai peranannya secara objektif. Ia menekankan bahwa dirinya hanya terlibat sebagai pemilik perusahaan, tanpa campur tangan dalam pengelolaan proyek.

Kasus ini menambah deretan pengusaha dan pejabat yang pernah terjerat kasus korupsi namun tetap maju dalam Pilkada. Pilkada Lhokseumawe 2024 diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang bersih dari skandal.

Sementara itu, Haji Aziz Abad Jaya belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh harianpaparazzi.com via WhatsApp. (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

5 Maret 2026 - 10:37 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

58 Persen Layanan Air Bersih Pulih, Warga Aceh Tamiang Masih Hadapi Air Keruh Pascabanjir

4 Maret 2026 - 22:01 WIB

Trending di Aceh