Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding

badge-check


					Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kepala Desa (Kades) Pinding Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara telah mengangkat dan memberi Surat Keputusan (SK) kepada operator Desa pada 10 Januari 2022, dengan nomor SK 141/02/K-PD/2022, namun SK tersebut hanya sebagai pegangan saja bagi operator Desa itu. 

Hal tersebut dirasakan oleh Raynaldi Sembiring salah satu operator Desa itu, ia telah menjalani dua tahun lebih jadi operator, namun gajinya tak pernah dibayarkan oleh Kepala Desa. 

“Gaji didalam SK Rp500 ribu per bulan, saya sudah berjalan dua tahun lebih jadi operator, namun gaji tak pernah saya terima,” kata Raynaldi Sembiring, didampingi orang tuanya, Senin (09/09/2024).

Dikatakannya, karena telah terlalu lama ia tak terima gaji, kemudian orang tuanya mengusulkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kute/Desa (BPK), malah yang diterima orang tua Raynaldi surat pemberhentian jadi operator Desa yang diberikan Kades melalui Ketua BPK Desa itu. 

Yang anehnya, kata Raynaldi, surat pemberhentian dia jadi operator Desa itu pada tanggal 10 Januari 2022 dengan nomor surat 141/69/K-PD/2022, namun surat itu baru ia terima pada Sabtu, 07 September 2024.

“Baru hari ini saya terima surat pemberhentian tersebut, mungkin akibat saya dan orang tua saya meminta gaji tersebut, Permasalahan ini akan kami bawa ke jalur hukum, sebab kami menduga ini sudah penipuan,” ungkapnya kepada harianpaparazzi.com

Menurutnya, selama ini Kepala Desa itu hanya memanfaatkan dirinya sebagai operator, sebab di dalam SK pemberhentian itu, dia ganti dengan adik kandung Kepala Desa yang posisi sekarang di negeri jiran Malaysia hingga sekarang.

Sementara, Ketua BPK Desa Pinding, Ali membenarkan surat pemberhentian itu diberikan kepada keluarga Raynaldi, atas perintah Kepala Desa. 

“Benar, surat itu saya yang berikan kepada keluarga Raynaldi, setelah Kepala Desa memberikan kepada saya,” ungkapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Lhokseumawe Pantau Pasar Tradisional, Pastikan Harga Stabil Jelang Nataru

20 Desember 2024 - 17:35 WIB

Wisuda Sekolah Lansia di Aceh Tenggara, Wujudkan Lansia SMART

19 Desember 2024 - 21:21 WIB

Butuh Anggaran Besar Pergantian Pipa, PDAM Sikapi Upaya Jual Air Galon

18 Desember 2024 - 16:39 WIB

Lhokseumawe Terendam Banjir, 246 Jiwa Terdampak

16 Desember 2024 - 23:29 WIB

Pakar Unimal: Upaya Antikorupsi Pemko Lhokseumawe masih Berkutat di Seremoni, Bukan Aksi Nyata

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Aceh