Harian Paparazzi.com, Banda Aceh – Minyak nilam resmi ditetapkan sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG) nasional melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026. Kebijakan ini membuka peluang bagi petani nilam Aceh untuk menunda penjualan saat harga pasar turun.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah menginstruksikan tim ekonomi dan dinas terkait mempercepat persiapan penerapan SRG minyak nilam di daerah.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Nurlis menyampaikan arahan Gubernur di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Nurlis, melalui SRG petani dapat menyimpan minyak nilam di gudang ketika harga turun, kemudian menggunakan resi gudang sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan perbankan. Minyak nilam dapat dijual kembali ketika harga pasar membaik.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil usulan yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026. Rapat itu melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, perbankan, serta PT Razma Agro Jaya selaku pelaku usaha sekaligus pemrakarsa usulan.
Minyak nilam kini tercatat sebagai komoditas urutan ke-31 dalam daftar komoditas Sistem Resi Gudang nasional.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Persiapan meliputi ketersediaan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan.
Nurlis menyebutkan, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh menargetkan peluncuran operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.
Pemerintah Aceh berharap penerapan sistem tersebut dapat memperkuat posisi tawar petani, menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam.





