Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperkuat langkah penataan aset pertanahan melalui program Reforma Agraria Tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memastikan pemasangan tanda batas dan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berjalan secara terukur, tertib, dan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat sosialisasi pemasangan tanda batas dan pengumpulan dokumen pendataan TORA Gugus Reforma Agraria Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., di Aula Setdakab Aceh Utara, Kamis (5/11/2026).
Dalam kegiatan itu, Sekda didampingi Asisten I Dr. Fauzan, S.STP., MPA dan Asisten III Fauzi, S.IP Setdakab serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Aceh Utara.
Sejumlah unsur terkait turut hadir, di antaranya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Saleh, S.H, kepala perangkat daerah terkait, para camat dari wilayah sasaran, Kepala Bagian Hukum Setdakab, para geuchik dari gampong terkait, serta kelompok tani.
Pemasangan tanda batas dan pengumpulan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendataan objek reforma agraria. Kedua tahapan tersebut diperlukan untuk mendukung keakuratan data, memperjelas batas bidang tanah, serta meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, termasuk tanggung jawab dalam menyiapkan dokumen dan mendukung proses pemasangan tanda batas di lokasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, kelompok tani, dan instansi teknis agar pelaksanaan pendataan TORA tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan koordinasi yang kuat dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan Gugus Reforma Agraria Tahun 2026 diharapkan mampu mendukung penataan pertanahan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Advertorial Pemkab Aceh Utara





