JAKARTA, harianpaparazzi.com – Bareskrim Polri membebaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Selat Malaka.
Ketujuh WNI tersebut dilepaskan setelah penyidik menyimpulkan belum menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun bukti bahwa mereka mengetahui adanya muatan ketamin di kapal yang mereka awaki.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
“Kita tidak bisa menemukan mens rea dari tujuh orang itu,” kata Cahyo.
Ia memastikan ketujuh WNI yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah dipulangkan.
“Saksi itu. Sudah, sudah kita kembalikan,” ujarnya.
Direkrut untuk mengangkut minyak
Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh ABK mengaku direkrut untuk menjalankan tugas pengangkutan minyak. Mereka disebut tidak mengetahui bahwa kapal tersebut juga membawa ketamin.
Menurut keterangan agen perekrut, pekerjaan yang ditawarkan kepada para ABK adalah mengangkut minyak, bukan membawa narkotika.
“Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang tujuh orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian,” jelas Cahyo.
“Sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka, yakni warga negara Taiwan berinisial YCY. Polisi menyebut YCY memiliki keterkaitan langsung dengan muatan ketamin yang ditemukan di kapal.
“Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal,” imbuh Cahyo.
WN Taiwan diduga kendalikan pengiriman
YCY diketahui menjabat sebagai manajer kapal dan diduga berperan mengendalikan pengiriman ketamin tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita ketamin dengan berat sekitar 1,16 ton. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, YCY disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Dengan pembebasan tujuh ABK WNI tersebut, penyidikan kasus penyelundupan ketamin ini berlanjut dengan YCY sebagai tersangka, berdasarkan keterangan Bareskrim Polri.
Sumber: Kompas.com





