ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara menjaring 268 aparatur sipil negara (ASN) dalam operasi tertib kinerja selama Juli hingga September 2026.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN, menegakkan aturan jam kerja, serta mendorong pencapaian target fisik dan keuangan pemerintah daerah.
“Sudah keliling kita dari ujung timur hingga ujung barat dan kita berhasil menjaring mereka yang kedapatan bolos,” kata Iskandar, Rabu (21/10).

Ia membantah operasi hanya menyasar ASN, P3K dan P3K paruh waktu di pusat ibu kota kabupaten, Lhoksukon. Menurut dia, petugas juga melakukan penertiban hingga wilayah barat Aceh Utara, termasuk kawasan Krueng Mane.
Dalam operasi pada Selasa (20/10), petugas menjaring lima ASN yang berada di warung kopi sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Iskandar juga menyebut penertiban dilakukan terhadap ASN yang berada di kafe saat jam kerja.
Iskandar mengatakan ASN yang terjaring dua kali biasanya masih diberikan pembinaan. Apabila kembali terjaring untuk ketiga kalinya, pegawai tersebut dapat diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut operasi tertib kinerja kembali aktif pada masa kepemimpinannya setelah sempat vakum pada periode sebelumnya.
Di sisi lain, sejumlah ASN yang pernah terjaring menyatakan mereka sedang menjalankan tugas luar dan memanfaatkan waktu untuk singgah di warung kopi. Mereka membantah tidak memperoleh pekerjaan dari atasan.
Iskandar menegaskan, alasan tersebut tidak membenarkan ASN berada di kafe selama jam kerja apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.
Terkait penempatan pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi, Iskandar mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan BKPSDM.
Temuan wartawan menunjukkan terdapat sejumlah tenaga paruh waktu dan honorer bergelar sarjana hukum yang bekerja sebagai guru. Namun, kesesuaian penempatan pegawai tersebut dengan kebutuhan jabatan dan ketentuan kepegawaian masih memerlukan konfirmasi dari BKPSDM.
Sejumlah tenaga paruh waktu mengeluhkan penghasilan, beban kerja, serta kondisi peralatan kerja yang mereka gunakan di lapangan.
sejumlah Apartur yang pernah dtemui terjaring operasi itu mengakui, bila mereka selama ini tidak mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan. Karena tidak sesuai dengan bidang kemampuan.
”coba saja di periksa di kantor kantor, apakah sesuai penempatannnya selama ini, masih banyak yang nepotisme ada yang mereka sarjana hukum ditempatkan dibidang ekonomi, bahkan ada guru sarjana hukum apakah ini bukan anak tiri anak kandung dan apakah sesuai meritokrasi.”
Belum lagi bebicara kesejateraan menurut seumjumlah pegawai paruh waktu mereka hanya diberikan gaji 200 ribu sebulan. Sementara beban kerja dan tanggung jawab begitu berat.
“misal nya pak kalau ada rumah orang terbakar jam2 pagi kami harus pontang panting memadamkan api, meninggalkan anak istri mempertaruhkan nyawa.
Sementara kesejateraan para tenaga kerja paruh waktu masih jauh kesejateraan dari mereka yang sudah menjadi ASN. Para tenega kerja paruh waktu itu juga mempertayakan mengapa hanya kalangan ASN saja yang mendapatkan TPk. bahkan absensi jam masuk kantor dan pulang pun diberlakukan sama antara paruh waktu dengan ASN ternasuk beban kerja yang dibebani kepada tenaga paruh waktu. (firdaus)





