Medan, harianpaparazzi.com – Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium milik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU pada 2019.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan mulai pukul 20.15 WIB hingga sekitar 21.40 WIB.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar.
Djoko dinyatakan bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, didampingi Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus selaku hakim anggota saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Djoko.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna membayar denda.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 190 hari penjara,” ujar As’ad.
Majelis hakim juga mewajibkan Djoko membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp141 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Djoko harus menjalani hukuman subsider selama 1.095 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Dirut PT PASU seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT PASU,” ucap As’ad.
Sementara itu, hakim menilai sikap Djoko yang sopan selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi pertimbangan yang meringankan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Djoko maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 16 tahun enam bulan. Selain itu, JPU menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 180 hari penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp141 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Djoko telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (MSTR)






