Tarutung, harianpaparazzi.com – Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengatakan keputusan pemberhentian Ida Rohani Sinaga seorang aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara bukan diambil secara tiba-tiba setelah dirinya menjabat sebagai bupati tetapi proses pembinaan hingga pemeriksaan telah berlangsung jauh sebelumnya dan melewati sejumlah tahapan administratif.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (15/8/2026) malam di ruang rapat mini kantor Bupati Tarutung, didampingi Sekda Henry MM Sitompul , Kepala BKSDM Jenry Simanjuntak, Inspektur Manapang Simamora, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Agus Sinaga, Kepala UPT Pasar Siborong-borong Halawa , Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengungkap proses panjang administrasi terhadap Ida Rohani Sinaga termasuk surat dari BAKN .
JTP sapaan akrab Bupati Taput itu menjelaskan, catatan pembinaan terhadap Ida Rohani Sinaga telah berlangsung sejak 2021. Pada tahun tersebut, kepala UPT Pasar Siborong-borong selaku atasan langsung Ida Rohani Sinaga telah memberikan teguran sebanyak tiga kali terkait persoalan kedisiplinan.
Teguran tersebut, kata Jonius, dilengkapi dengan dokumen sebagai bagian dari proses pembinaan terhadap yang bersangkutan. Persoalan serupa kembali ditemukan pada 2024. Ida Rohani Sinaga kembali diberikan teguran oleh atasannya.
Proses pembinaan berlanjut pada tahun 2025 dimana pada Maret 2025, kembali dilakukan langkah administratif terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, pada 25 Mei 2025, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan juga memberikan teguran.
Pada 17 Juni 2025, Sekretaris Daerah Tapanuli Utara kemudian menyurati dinas terkait. Kepala dinas selanjutnya mengirimkan surat mengenai hasil pemeriksaan atas ketidakhadiran Ida Rohani Sinaga.
Proses kemudian berlanjut ke Inspektorat. Lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu mengirimkan surat untuk membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN tersebut, terang Bupati.
Kemudian Tim Pemeriksa melakukan tahapan pemeriksaan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Pada 8 Januari, ketua tim pemeriksa melayangkan surat panggilan ketiga. Dalam tahapan tersebut, Ida Rohani Sinaga akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, tim pemeriksa memberikan lima poin rekomendasi sebagai hasil pemeriksaan.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah. Pada April 2026, usulan beserta dokumen terkait disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi. Dan BKN selanjutnya menerbitkan keputusan terkait pemberhentian Ida Rohani Sinaga.
Bupati Taput JTP menegaskan, pemerintah daerah menjalankan proses tersebut berdasarkan mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan.
Setelah keputusan diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kemudian menyurati Ida Rohani Sinaga pada 24 Juni 2026 untuk datang menerima surat keputusan tersebut.
Menurut Bupati, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara mendadak ataupun hanya berdasarkan keputusan kepala daerah.
“Prosesnya panjang dan sudah dimulai sebelum saya menjadi bupati,” tegasnya.
Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh tahapan yang telah dilalui, termasuk teguran dari atasan langsung, pemeriksaan internal, pembentukan tim pemeriksa, hingga keputusan dari BKN.
Kepala UPT Pasar Siborong-borong ,Halawa atasan langsung Ida Rohani Sinaga atas pertanyaan wartawan menjelaskan sebagai tahapan pembinaan terhadap anggotanya atas ketidak hadiran melaksanakan tugas tetapi tidak di indahkan.
Dua orang staf UPT sebagai teman sekantor dalam konferensi pers tersebut di hadapan bupati membenarkan bahwa Ida Rohani Sinaga jarang masuk kantor.Dan ironisnya mereka mengetahui alamat rumah tetap Ida Rohani Sinaga. (udut)






