Menu

Otomatis
Breaking News

News

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum

badge-check

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam pengelolaan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Setiap persoalan yang berkaitan dengan legalitas, pemanfaatan lahan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Legal PT Socfin Indonesia, Muhammad Khaidir Basrah, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap proses pengawasan terhadap hak atas tanah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, menurutnya, hasil penilaian terhadap suatu hak maupun dugaan pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif oleh instansi yang berwenang.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pertanahan nasional, HGU yang diterbitkan pemerintah memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku selama belum dicabut atau dibatalkan melalui keputusan pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurutnya, berbagai dugaan mengenai proses penerbitan HGU, perubahan luas lahan, kesesuaian tata ruang, kewajiban fiskal maupun pelaksanaan kemitraan masyarakat tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

“Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji seluruh persoalan tersebut. Jika memang diperlukan audit, tentu kami menghormati kewenangan pemerintah. Namun hasil audit itulah yang menjadi dasar penilaian, bukan asumsi atau klaim sepihak,” ujarnya kepada Wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT Socfin Indonesia masih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin yang dimiliki serta melaksanakan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.

Menurut Khaidir, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Socfin Indonesia memperoleh HGU secara melawan hukum ataupun melakukan pelanggaran sebagaimana berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun kami juga berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan mengedepankan data yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang menghakimi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan melakukan evaluasi maupun audit terhadap HGU apabila dipandang perlu. Proses tersebut, menurutnya, juga telah diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Kami percaya setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. PT Socfin Indonesia akan menghormati setiap proses yang dijalankan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Khaidir. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambil TC di Jogja, Rombongan Barito Putera Silaturahmi ke Habib Syech di Solo

25 Agu 2026 - 08:39 WIB

Sambil TC di Jogja, Rombongan Barito Putera Silaturahmi ke Habib Syech di Solo

Forum Masyarakat Anti Kekerasan Minta Polisi Usut Dugaan Penembakan Anjing Peliharaan di Pabuaran

22 Agu 2026 - 10:22 WIB

Forum Masyarakat Anti Kekerasan Minta Polisi Usut Dugaan Penembakan Anjing Peliharaan di Pabuaran

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

20 Agu 2026 - 10:04 WIB

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

19 Agu 2026 - 13:34 WIB

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu

17 Agu 2026 - 14:43 WIB

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu
Trending di News