Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum

badge-check

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam pengelolaan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Setiap persoalan yang berkaitan dengan legalitas, pemanfaatan lahan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Legal PT Socfin Indonesia, Muhammad Khaidir Basrah, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap proses pengawasan terhadap hak atas tanah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, menurutnya, hasil penilaian terhadap suatu hak maupun dugaan pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif oleh instansi yang berwenang.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pertanahan nasional, HGU yang diterbitkan pemerintah memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku selama belum dicabut atau dibatalkan melalui keputusan pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurutnya, berbagai dugaan mengenai proses penerbitan HGU, perubahan luas lahan, kesesuaian tata ruang, kewajiban fiskal maupun pelaksanaan kemitraan masyarakat tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

“Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji seluruh persoalan tersebut. Jika memang diperlukan audit, tentu kami menghormati kewenangan pemerintah. Namun hasil audit itulah yang menjadi dasar penilaian, bukan asumsi atau klaim sepihak,” ujarnya kepada Wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT Socfin Indonesia masih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin yang dimiliki serta melaksanakan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.

Menurut Khaidir, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Socfin Indonesia memperoleh HGU secara melawan hukum ataupun melakukan pelanggaran sebagaimana berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun kami juga berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan mengedepankan data yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang menghakimi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan melakukan evaluasi maupun audit terhadap HGU apabila dipandang perlu. Proses tersebut, menurutnya, juga telah diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Kami percaya setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. PT Socfin Indonesia akan menghormati setiap proses yang dijalankan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Khaidir. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

10 Okt 2026 - 15:21 WIB

Teguh Santosa: Tiga Soal Utama Papua, Percepatan Pembangunan, Pemberantasan Korupsi, dan Penanganan Kekerasan KKB

Bahas Actio Pauliana, Fridolin Siahaan Dorong Penguatan Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan

10 Okt 2026 - 12:15 WIB

Bahas Actio Pauliana, Fridolin Siahaan Dorong Penguatan Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan

Sambutan Ketua Dewan Pers; ASEAN Forum on the Protection of Jurnalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era – 2026

10 Okt 2026 - 11:13 WIB

Sambutan Ketua Dewan Pers; ASEAN Forum on the Protection of Jurnalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era – 2026

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

8 Okt 2026 - 20:56 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Biasa Bayar 14.000 Dollar untuk Kuota Petugas

Pertama Kali di Batu Bara, SMSI Siapkan Uji Kompetensi Wartawan

6 Okt 2026 - 16:58 WIB

Pertama Kali di Batu Bara, SMSI Siapkan Uji Kompetensi Wartawan
Trending di News