Menu

Otomatis
Breaking News

News

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL

badge-check

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL Perbesar

Deli Serdang – Harianpaparazzi.com | Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang kembali berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SL, (41), warga Gg. Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu

SL yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamanakan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena Kec. Tanjung Morawa

SL diamankan pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wib yang dimana saat itu  personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang di duga telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena, setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi. Setelah sampai dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan selang beberap waktu petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL.

SL diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan shabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan memboyongnyai ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan

“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut  terkait dengan narkoba tersebut” dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan 

ancaman hukuman paling lama 12 tahun, 

ujar Kasat Narkoba. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

10 Agu 2026 - 10:09 WIB

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

Jelang Pemilihan Ketua IMI Bali, Artha Wirawan Maju, Sejumlah Nama Lain Ikut Mengemuka

6 Agu 2026 - 20:05 WIB

Jelang Pemilihan Ketua IMI Bali, Artha Wirawan Maju, Sejumlah Nama Lain Ikut Mengemuka

Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Narkoba di Pagar Merbau, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

6 Agu 2026 - 19:35 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Narkoba di Pagar Merbau, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Perang Tanpa Batas: Ketika Ruang Digital Berubah Menjadi Medan Tempur yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

6 Agu 2026 - 14:02 WIB

Perang Tanpa Batas: Ketika Ruang Digital Berubah Menjadi Medan Tempur yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

Pj Sekdaprovsu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Prestasi dan Persatuan, DHD 45 Sumut Semarakkan HUT RI

4 Agu 2026 - 10:19 WIB

Pj Sekdaprovsu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Prestasi dan Persatuan, DHD 45 Sumut Semarakkan HUT RI
Trending di News