Taput, harianpaparazzi.com – Dua tersangka kurir narkoba jenis ganja yakni RHH ( 33 ) warga Jln Beringin psr 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan PAN ( 36 ) warga Jln Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan diamankan Polres Taput, berikut barang bukti 112 paket ganja disita.
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara mengamankan 2 orang kurir narkoba serta 112 paket narkoba jenis ganja kering berhasil disita.
“Penangkapan berhasil dilakukan, Rabu (24/6/2026) di jalan umum Tarutung – Siborong-borong tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong wilayah hukum Polres Taput,” kata Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada media.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan RHH ( 33 ) warga Jln Beringin pasar 7 Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang dan PAN ( 36 ) warga Jln Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan Sumut.
Penangkapan berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari Kabupaten Madina.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
Saat terjadi kecelakaan, warga sekitar berdatangan untuk membantu, namun warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborong-borong. Petugas tiba di lokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput.
Oleh petugas Sat Narkoba memboyong keduanya dari lokasi kecelakaan ke Mapolres Taput di Tarutung. Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RHH mengalami luka parah saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung dengan penjagaan petugas polres. Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan.
“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket 1 kg. Namun untuk memastikannya nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah,” ujar Walpon Baringbing. (Marudut)







