Jakarta, Harianpaparazzi.com — Isu perdamaian Aceh kembali dibawa ke meja politik nasional. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara terbuka mengingatkan pentingnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna menghindari potensi konflik di masa depan.
Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam pertemuan bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/05), sehari menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya dalam pembahasan revisi UUPA, narasi perdamaian Aceh dan MoU Helsinki kembali disebut secara terbuka dalam forum politik resmi menjelang pembahasan tingkat nasional.
Selain menyoroti kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, Mualem juga meminta pemerintah pusat tetap mempertahankan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2,5 persen atau minimal setara dengan Papua.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Pertemuan tersebut memperlihatkan Pemerintah Aceh mulai menyatukan sikap politik menghadapi pembahasan revisi UUPA di tingkat pusat.
Mualem bahkan memanggil langsung Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Selain unsur DPRA, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), Sekda Aceh Nasir Syamaun, hingga tim pembahas dari Pemerintah Aceh turut dilibatkan dalam diskusi tersebut.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan persoalan Dana Otsus Aceh diyakini masih dapat dipenuhi pemerintah pusat, namun menurutnya komunikasi politik menjadi faktor penting dalam pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” katanya.
Ia juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan kampus dan unsur masyarakat Aceh agar mencerminkan kepentingan Aceh secara luas.
Sementara Sekda Aceh Nasir Syamaun mengungkapkan dalam draft revisi UUPA terdapat 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan setiap perubahan norma dalam UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.
Pernyataan para pejabat Aceh tersebut memperlihatkan pembahasan revisi UUPA tidak lagi semata persoalan administratif dan kewenangan daerah, tetapi mulai menyentuh kembali aspek historis perdamaian Aceh pasca MoU Helsinki.
Di tengah pembahasan itu, Pemerintah Aceh tampak berupaya menempatkan revisi UUPA sebagai bagian penting menjaga stabilitas politik, keberlanjutan fiskal daerah, serta hubungan Aceh dengan pemerintah pusat di masa mendatang. (frd)







