Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Inspektorat Agara Sidak ke Kantor Camat, Periksa Aset Kendaraan Dinas Pengulu Kute

badge-check


					Inspektorat Agara Sidak ke Kantor Camat, Periksa Aset Kendaraan Dinas Pengulu Kute Perbesar

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Camat Badar untuk memeriksa penggunaan kendaraan dinas pengulu kute.

Sidak dipimpin langsung oleh Plt Inspektur Aceh Tenggara Zul Fahmy, bersama tim auditor.

Sebelumnya Plt Inspektorat melaksanakan apel pagi di kantor Camat Badar, usai melakukan sanakan apel, langsung melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan dinas pengulu kute se Kecamatan Bandar.

Cek Dokumen dan Kondisi Fisik Kendaraan

Plt Inspektur Zul Fahmy menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas pengulu kute digunakan sesuai peruntukannya dan tertib administrasi.

“Kami cek dokumen BPKB, STNK, surat tugas, buku pemeliharaan, kaca sepion dan helm, serta kondisi fisik kendaraan. Ini bagian dari pengawasan aset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan,”ujar Fahmy kepada Harianpaparazi.com, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zul Fahmy sebagian besar kendaraan dinas dalam kondisi baik dan digunakan untuk operasional pemerintahan kute.

Kute di wilayah Kecamatan Badar sebanyak 18 pengulu kute, namun yang hadir 15 pengulu kute 3 pengulu lainnya sedang berada di luar daerah.

” Dari 18 kute se Kecamatan Badar, kita ditemukan beberapa unit kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dinas tersebut” katanya

Tindaklanjuti Sesuai Aturan

Zul Fahmy menegaskan, jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi atau tidak tercatat sebagai aset, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami beri waktu untuk camat dan pengulu kute melengkapi administrasi. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, sidak ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan pembinaan agar pengelolaan dana desa dan aset desa lebih tertib dan akuntabel. (M.Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Aceh Lantik Pejabat Baru, Gubernur Tekankan Percepatan Kinerja dan Penyusunan RKPA 2026

17 Mei 2026 - 17:23 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

17 Mei 2026 - 16:08 WIB

Angin Barat Datang Lebih Dulu, Warga Lhok Puuk Menyelamatkan Hidup di Tengah Gelombang

16 Mei 2026 - 14:29 WIB

50 Huntara Bantuan PLN di Aceh Tamiang Tanpa WC, Warga Terpaksa Menumpang MCK Tetangga

15 Mei 2026 - 20:39 WIB

UMKM Korban Banjir Aceh Tamiang Dijanjikan Bantuan Tunai, Pemda Akui Ribuan Pedagang Terpaksa Berutang

14 Mei 2026 - 20:27 WIB

Trending di Aceh