Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Aceh

Inspektorat Agara Sidak ke Kantor Camat, Periksa Aset Kendaraan Dinas Pengulu Kute

badge-check

Inspektorat Agara Sidak ke Kantor Camat, Periksa Aset Kendaraan Dinas Pengulu Kute Perbesar

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Camat Badar untuk memeriksa penggunaan kendaraan dinas pengulu kute.

Sidak dipimpin langsung oleh Plt Inspektur Aceh Tenggara Zul Fahmy, bersama tim auditor.

Sebelumnya Plt Inspektorat melaksanakan apel pagi di kantor Camat Badar, usai melakukan sanakan apel, langsung melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan dinas pengulu kute se Kecamatan Bandar.

Cek Dokumen dan Kondisi Fisik Kendaraan

Plt Inspektur Zul Fahmy menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas pengulu kute digunakan sesuai peruntukannya dan tertib administrasi.

“Kami cek dokumen BPKB, STNK, surat tugas, buku pemeliharaan, kaca sepion dan helm, serta kondisi fisik kendaraan. Ini bagian dari pengawasan aset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan,”ujar Fahmy kepada Harianpaparazi.com, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zul Fahmy sebagian besar kendaraan dinas dalam kondisi baik dan digunakan untuk operasional pemerintahan kute.

Kute di wilayah Kecamatan Badar sebanyak 18 pengulu kute, namun yang hadir 15 pengulu kute 3 pengulu lainnya sedang berada di luar daerah.

” Dari 18 kute se Kecamatan Badar, kita ditemukan beberapa unit kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dinas tersebut” katanya

Tindaklanjuti Sesuai Aturan

Zul Fahmy menegaskan, jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi atau tidak tercatat sebagai aset, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami beri waktu untuk camat dan pengulu kute melengkapi administrasi. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, sidak ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan pembinaan agar pengelolaan dana desa dan aset desa lebih tertib dan akuntabel. (M.Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Artificial Intelligence Mengubah Dunia, Jurusan TIK PNL Mempersiapkan Generasi Penakluk Masa Depan

6 Juli 2026 - 14:55 WIB

WCP Peduli Fakir Miskin Lingkungan Cluster IV PGE

4 Juli 2026 - 15:07 WIB

Ketua PC 0113 FKPPI Kota Lhokseumawe Serahkan Bibit Mangga kepada Polres Lhokseumawe dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 22:57 WIB

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Trending di Aceh