Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Di Balik Wacana Dua Periode Ketum Parpol : Regenerasi atau Kekuasaan

badge-check


					Di Balik Wacana Dua Periode Ketum Parpol : Regenerasi atau Kekuasaan Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kembali menguat, seiring dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki tata kelola dan mendorong kaderisasi yang lebih terbuka. Wacana ini muncul di tengah evaluasi publik terhadap praktik demokrasi internal partai yang dinilai belum merata.

Ketua Partai Golkar Kabupaten Aceh Utara, As’adi, jumat (24/04) mengatakan partainya sejak lama telah menerapkan batas dua periode bagi pimpinan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Menurutnya, aturan tersebut memberi ruang regenerasi dan memperkuat partisipasi kader dalam proses politik. Ia menilai pembatasan masa jabatan akan menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan kepemimpinan berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan masyarakat.

Di beberapa media menyebutkan, pandangan berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menegaskan masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai. Menurutnya, selama mendapat dukungan kader, kepemimpinan yang berulang tetap sah dalam kerangka demokrasi organisasi. Hal senada juga disuarakan sejumlah anggota DPR yang menilai usulan pembatasan tersebut berpotensi melampaui kewenangan lembaga di luar partai.

Dalam pandagan As’adi, pembatasan jabatan ini sebagai perdebatan terbuka antara kebutuhan kaderisasi dan prinsip kemandirian partai. Namun, dorongan penguatan sistem internal, transparansi, serta partisipasi kader dinilai menjadi titik temu yang terus didorong berbagai pihak dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi politik di Indonesia. Terlebih propinsi Aceh yang memiliki Partai politik lokal. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh