Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Di Balik Wacana Dua Periode Ketum Parpol : Regenerasi atau Kekuasaan

badge-check


					Di Balik Wacana Dua Periode Ketum Parpol : Regenerasi atau Kekuasaan Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kembali menguat, seiring dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki tata kelola dan mendorong kaderisasi yang lebih terbuka. Wacana ini muncul di tengah evaluasi publik terhadap praktik demokrasi internal partai yang dinilai belum merata.

Ketua Partai Golkar Kabupaten Aceh Utara, As’adi, jumat (24/04) mengatakan partainya sejak lama telah menerapkan batas dua periode bagi pimpinan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Menurutnya, aturan tersebut memberi ruang regenerasi dan memperkuat partisipasi kader dalam proses politik. Ia menilai pembatasan masa jabatan akan menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan kepemimpinan berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan masyarakat.

Di beberapa media menyebutkan, pandangan berbeda disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menegaskan masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai. Menurutnya, selama mendapat dukungan kader, kepemimpinan yang berulang tetap sah dalam kerangka demokrasi organisasi. Hal senada juga disuarakan sejumlah anggota DPR yang menilai usulan pembatasan tersebut berpotensi melampaui kewenangan lembaga di luar partai.

Dalam pandagan As’adi, pembatasan jabatan ini sebagai perdebatan terbuka antara kebutuhan kaderisasi dan prinsip kemandirian partai. Namun, dorongan penguatan sistem internal, transparansi, serta partisipasi kader dinilai menjadi titik temu yang terus didorong berbagai pihak dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi politik di Indonesia. Terlebih propinsi Aceh yang memiliki Partai politik lokal. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PC PPM Aceh Utara dan Lhokseumawe Versi Munas Dilantik, Kasdim Sematkan Tanda Jabatan

23 April 2026 - 16:36 WIB

Perempuan Pejuang Nafkah: Dari Kebun Kakao hingga UMKM, Bangkit dari Keterbatasan

23 April 2026 - 10:28 WIB

Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko

22 April 2026 - 20:48 WIB

247 Jemaah Haji Aceh Timur Siap Berangkat, di tengah pasca Banjir dan Situasi Global

22 April 2026 - 17:54 WIB

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Trending di Aceh