Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Tindakan tegas penataan akhirnya terdengar. Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai membongkar praktik budidaya sarang burung walet ilegal yang telah bertahun-tahun beroperasi di pusat kota tanpa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Rabu (22/04/2026), tim gabungan Pemko Lhokseumawe menertibkan sedikitnya 22 titik usaha sarang walet yang belum mengantongi izin resmi. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, serta Kominfo. Sejumlah lokasi disegel dan dilakukan fogging sebagai langkah menjaga kesehatan lingkungan sekaligus penegakan aturan.
Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, mengungkapkan, selama bertahun-tahun usaha walet ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Padahal, jumlah usaha ilegal diperkirakan mencapai 128 titik yang sebagian besar berada di kawasan pertokoan pusat kota. “Kami sudah melayangkan tujuh kali peringatan, namun diabaikan. Hari ini kami tindak tegas,” ujarnya.
Safriadi juga mengakui, dari puluhan pelaku usaha, baru sekitar 40 yang mulai mengurus perizinan di tingkat kota, dan hanya 34 yang memenuhi persyaratan lanjutan. Ia menegaskan, penertiban ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya serius menata sektor usaha sekaligus mengejar potensi PAD yang selama ini hilang.
Di sisi lain, penertiban ini membuka pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Meski membantah adanya “beking” atau pihak kuat di balik usaha ilegal tersebut, Safriadi mengakui para pemilik kerap menghindar saat dimintai pertanggungjawaban. Pemko memastikan penindakan lanjutan akan terus dilakukan, sembari mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin yang disebut tidak dipungut biaya.
Langkah ini menjadi cermin penataan kota yang selama ini tertunda, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam menutup celah praktik usaha ilegal yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan keadilan ekonomi masyarakat. Ketika di tanyai, apakah Walikota Lhokseumawe saat ini akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum jajarannya yang selama puluhan tahun membiarkan praktek budidaya tersebut, Safriadi menjawab, dirnya tidak mengetahui hal itu, namun sangsi dan peraturan ditegakan adalah untuk saat ini. (firdaus)







