Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko

badge-check


					Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Tindakan tegas penataan akhirnya terdengar. Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai membongkar praktik budidaya sarang burung walet ilegal yang telah bertahun-tahun beroperasi di pusat kota tanpa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Rabu (22/04/2026), tim gabungan Pemko Lhokseumawe menertibkan sedikitnya 22 titik usaha sarang walet yang belum mengantongi izin resmi. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, serta Kominfo. Sejumlah lokasi disegel dan dilakukan fogging sebagai langkah menjaga kesehatan lingkungan sekaligus penegakan aturan.

Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, mengungkapkan, selama bertahun-tahun usaha walet ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Padahal, jumlah usaha ilegal diperkirakan mencapai 128 titik yang sebagian besar berada di kawasan pertokoan pusat kota. “Kami sudah melayangkan tujuh kali peringatan, namun diabaikan. Hari ini kami tindak tegas,” ujarnya.

Safriadi juga mengakui, dari puluhan pelaku usaha, baru sekitar 40 yang mulai mengurus perizinan di tingkat kota, dan hanya 34 yang memenuhi persyaratan lanjutan. Ia menegaskan, penertiban ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya serius menata sektor usaha sekaligus mengejar potensi PAD yang selama ini hilang.

Di sisi lain, penertiban ini membuka pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Meski membantah adanya “beking” atau pihak kuat di balik usaha ilegal tersebut, Safriadi mengakui para pemilik kerap menghindar saat dimintai pertanggungjawaban. Pemko memastikan penindakan lanjutan akan terus dilakukan, sembari mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin yang disebut tidak dipungut biaya.

Langkah ini menjadi cermin penataan kota yang selama ini tertunda, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam menutup celah praktik usaha ilegal yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan keadilan ekonomi masyarakat. Ketika di tanyai, apakah Walikota Lhokseumawe saat ini akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum jajarannya yang selama puluhan tahun membiarkan praktek budidaya tersebut, Safriadi menjawab, dirnya tidak mengetahui hal itu, namun sangsi dan peraturan ditegakan adalah untuk saat ini. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Aceh