Medan, harianpaparazzi.com — Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel kereta api Medan–Binjai yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Budi memberikan keterangan melalui sambungan virtual dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam perkara ini, ia dimintai keterangan untuk dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto.
Di hadapan majelis hakim, Budi mengakui mengenal para terdakwa serta sejumlah saksi, termasuk Danto Restyawan. Namun, ia menegaskan hubungan tersebut sebatas urusan kedinasan.
“Saya mengenal mereka dalam konteks pekerjaan, seperti saat melakukan pemantauan proyek,” ujarnya.
Dalam persidangan, muncul keterangan dari saksi lain yang menyebut adanya pengumpulan dana sekitar Rp5,5 miliar yang berasal dari PPK dan kontraktor. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pendanaan pemilihan presiden.
Saksi Danto Restyawan menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan melalui PPK yang kemudian meminta kontribusi dari kontraktor proyek. Namun, seluruh tudingan tersebut dibantah tegas oleh Budi.
“Saya tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang maupun mengarahkan pemenangan tender. Itu tidak benar,” katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu sempat mengonfirmasi langsung pernyataan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan berita acara pemeriksaan. Budi tetap pada pendiriannya dan menegaskan tidak pernah memberikan instruksi terkait hal tersebut.
Selain itu, Budi juga membantah adanya arahan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek bernilai besar, termasuk PT Waskita Karya, sebagaimana disampaikan dalam kesaksian sebelumnya.
“Saya tidak pernah memerintahkan agar proyek dimenangkan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka menyoroti kemungkinan adanya rantai kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menurut kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan adanya struktur relasi dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis yang berpotensi memengaruhi jalannya proyek.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis tersebut. (kompas)







