Menu

Mode Gelap
Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit

Kriminal

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

badge-check


					Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Perbesar

MEDAN, harianpaparazzi.com — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Ketua Mardison dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Mardison saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menegaskan hukuman yang harus dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Selain pidana badan, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Dalam perkara ini, Topan tidak sendiri. Ia bersama terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, dinilai terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Topan juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp50 juta. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juni 2025. OTT tersebut mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam prosesnya, terungkap adanya pengaturan pemenang tender pada dua proyek besar, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.

Sejumlah pihak lain juga turut terseret dalam perkara ini, termasuk pejabat teknis dan pihak swasta yang berperan sebagai kontraktor proyek.

Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Batu Bara, Nyaris 200 Gram Sabu Disita, Pelaku Diamankan

1 April 2026 - 14:03 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Trending di Aceh